Lapor kasus korupsi dapat Rp 200 juta bukti semangat memberantas
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengatakan, PP tersebut bukanlah bagian dari pencitraan. Karena Presiden Jokowi sudah lama berkomitmen memberantas korupsi.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. PP ini mengatur tentang pelapor kasus korupsi yang bisa mendapatkan penghargaan berupa uang tunai dengan nilai maksimal hingga Rp 200 juta.
Sekretaris Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, yang juga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, mengatakan, PP tersebut bukanlah bagian dari pencitraan. Karena Presiden Jokowi sudah lama berkomitmen memberantas korupsi.
-
Kasus korupsi apa saja yang menjerat Menteri Jokowi? Mantan Menpora Imam Nahrawi Terbukti menerima suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018 Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham terjerat kasus suap terkait proyek PLTU Riau-1. Ia pun divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo Edhy terjerat kasus korupsi ekspor benih lobster atau benur Mahkamah Agung (MA) menyunat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. KPK menetapkan Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. Divonis penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta Terbaru ada Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjadi bukti bahwa Ganjar dan Jokowi terbiasa blusukan? “Kalau kemudian Pak Jokowi itu terkesan di belakang Pak Ganjar, Pak Ganjar datang ke Jawa Tengah, lalu Pak Jokowi datang ke Jawa Tengah, ya sebagaimana kata Pak Ganjar, ‘ya itu bagus’,” kata Hasto, saat konferensi pers, di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (2/1).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
"Hal-hal yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi, sejak awal dilakukan Pak Jokowi," ucap Hasto di Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (10/10).
Dia menegaskan, apa yang dilakukan pemerintah adalah untuk menunjukkan semangat memberantas kasus korupsi.
"Semangatnya kan kita ingin menunjukkan pemberantasan korupsi," jelas Hasto.
Dia juga mengingatkan, apa yang dilakukan ini adalah bagian untuk mengedepankan tata pemerintahan yang baik.
"Yang mengedepankan akuntabilitas, transparansi, dan mempertanggung jawabkan setiap rupiah dari dana negara. Berbagai peraturan-peraturan yang mendorong partisipasi masyarakat itu merupakan hal yang positif," katanya.
Reporter: Putu Merta
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
Bonus Rp 200 juta, Jokowi ingin ada peran masyarakat berantas korupsi
Tak hanya hadiah Rp 200 juta, KPK usul pelapor kasus korupsi juga diberi perlindungan
Jokowi teken PP, pelapor kasus korupsi bisa dapat Rp 200 juta
Kejari Mataram dalami keterlibatan pihak lain di kasus pemerasan dana gempa
Timses Jokowi persilakan Amien ungkap korupsi mangkrak asal jangan fitnah
Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono usai jalani pemeriksaan di KPK