Lapor Polda Sulsel, Kuasa Hukum Ungkap Siswi SMP Diduga Dicabuli Polisi Kerap Melamun
Keluarga pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Gowa berinisial IS (13) yang diduga menjadi korban pencabulan seorang perwira polisi telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel. Kondisi psikologi korban mengalami depresi.
Keluarga pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Gowa berinisial IS (13) yang diduga menjadi korban pencabulan seorang perwira polisi telah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel. Kondisi psikologi korban mengalami depresi.
Penasihat hukum korban, Amiruddin mengatakan, pihaknya sudah membuat laporan tindak pelecehan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan perwira di Polda Sulsel berinisial M dengan pangkat AKBP. Dia mengaku pelaporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Kapan El Rumi pacaran di SMP? El Rumi juga pernah berpacaran dengan Amanda Manopo ketika masih SMP, namun hubungan keduanya hanya bertahan selama 2 bulan.
-
Dimana siswi SMP di Palembang ditemukan? Sementara itu tiga pelaku lainnya MZ 13 tahun, MS 12 tahun, dan AS 12 tahun pada saat korban ditemukan di TPU berada di lokasi kerumunan seolah-olah tidak mengetahui apa-apa yang terjadi.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
"Kami sudah buat laporan tindak pelecehan seksual terhadap anak. Nomor laporannya STTLP/B/197/III/2022/SPKT/POLDA SULSEL," ujar Amiruddin saat di Mapolda Sulsel, Selasa (1/3).
Amiruddin mengungkapkan saat ini kondisi korban dalam kondisi lemah fisik. Tak hanya itu, korban juga sering melamun dan depresi.
"Kalau kondisi fisik lemah. Terus saya lihat (korban) sering melamun, kayak depresi. Makanya stres juga, karena terkadang bertanya tiba-tiba hilang ingatannya," bebernya.
Beri Pendampingan Psikologis
Amiruddin mengungkapkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulsel telah berkoordinasi dengan dirinya untuk memberikan pendampingan psikologi kepada korban. Meski demikian, pihaknya akan komunikasi terlebih dahulu dengan orang tua korban.
"Sebentar saya koordinasikan kembali apakah korban saya arahkan direhabilitasi untuk mendapatkan pendampingan atau tetap di rumah keluarganya," sebutnya.
Amiruddin berharap penangan kasus tersebut bisa beriringan dengan proses kode etik yang dijalani terduga pelaku di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Ia mngaku proses pembuktian pidana akan memakan waktu.
"Kita sama-sama paham untuk proses pembuktian laporan pidana itu agak panjang. Makanya saya berharap hukuman kode etiknya bisa dipercepat," kata dia.
Telapor Dinonaktifkan
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana membenarkan jika AKBP M kini telah dicopot dari jabatannya. Komang mengungkapkan AKBP M sebelumnya bertugas di Polairud Polda Sulsel.
"Sudah dinonaktifkan dari jabatannya di Polairud. TR (telegram) juga sudah diturunkan, untuk jabatannya sudah digantikan," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa (1/3).
Mantan Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) ini juga mengungkapkan saat ini AKBP M telah diamankan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Hal tersebut untuk memudahkan pemeriksaan selanjutnya.
"Untuk sementara masih dalam pengamanan Propam dan Kapolda juga sudah menonjobkan untuk mempermudah pemeriksaan selanjutnya," sebutnya.
Terancam Dicopot
Komang menambahkan jika nantinya terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap korban, AKBP M terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Meski demikian, hal tersebut akan menunggu putusan pidananya.
"Kemungkinan arahnya ke sana (PTDH). Setelah nanti ada pidananya, nanti mungkin dilaporkan oleh pihak korban dan diarahkan ke pidana umum dulu," bebernya.
Meski demikian, imbuh Komang, sampai saat ini pihak korban belum melaporkan dugaan tindak pencabulan tersebut. Ia mengaku Polda Sulsel menunggu laporan dari pihak korban untuk pidananya.
"Kami masih menunggu apakah pihak korban melapor atau pendampingnya," tutup dia.
(mdk/gil)