LBH Apik Catat Kekerasan Terhadap Perempuan di Medan Masih Tinggi
Kekerasan terhadap perempuan ini masih dipicu beberapa faktor. Menurut LBH APIK, salah satunya adalah penegakan hukum yang belum berpihak kepada kaum perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan masih sering terjadi di Kota Medan. Meski ada tren penurunan, angkanya tetap tinggi.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Medan mencatat sepanjang 2018 terdapat 68 kasus kekerasan terhadap perempuan yang mereka tangani.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Bagaimana cara melaporkan kasus KDRT ke Komnas Perempuan? Langkah pertama yang dapat Anda lakukan ketika menghadapi KDRT adalah mencari perlindungan. Carilah tempat yang aman seperti rumah saudara, teman, atau tempat perlindungan yang disediakan oleh pemerintah setempat. Menjauh dari pelaku kekerasan penting untuk menjaga keamanan dan integritas Anda.
-
Dimana kerangka perempuan itu ditemukan? Kerangka mayat terbungkus karung goni ditemukan oleh para pekerja bangunan di Kawasan Jalan Simpang Galunggung Kota Malang.
-
Apa saja perhiasan yang digunakan mempelai perempuan dalam busana pengantin Malang Keprabon? Perhiasan lain yang digunakan mempelai perempuan dan laki-laki adalah kalung hara, kelat bahu keyora fatma, subang kundala digunakan di telinga, tiga buah gelang kono, cincin yang disematkan di jari telunjuk dan ibu jari, binggel kono untuk hiasan kaki, dan pending pitaloka sebagai aksesoris pinggang.
-
Dimana kerangka perempuan ini ditemukan? Lokasi Penemuan Kerangka Cara pemakaman aneh ini ditemukan di sebuah kuburan di Nekropolis Monte Luna, sebuah bukit yang berlokasi 30 kilometer di utara Cagliari, Sardinia selatan.
-
Bagaimana wanita di Denpasar itu menunjukkan kemarahannya kepada kurir? “Hapus, hapus,” ujarnya seraya menepak ke arah ponsel kurir yang tengah merekam.
"Angkanya memang menurun dibandingkan tahun sebelumnya, yakni 2017, dengan jumlah 77 kasus," kata Rasina Nasution, Koordinator Pelayanan dan Bantuan Hukum LBH APIK Medan, Jumat (8/2).
Kekerasan terhadap perempuan ini masih dipicu beberapa faktor. Menurut LBH APIK, salah satunya adalah penegakan hukum yang belum berpihak kepada kaum perempuan.
"Selain itu, faktor utama lainnya yakni kurangnya pondasi ketahanan dalam rumah tangga, terkait ekonomi, komunikasi, dan yang paling kuat itu masalah narkoba," jelas Rasina.
Sejauh ini LBH APIK Medan telah menerima sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan, yang didominasi masalah KDRT. Selain itu mereka juga banyak menangani kasus perceraian, pencabulan, penganiayaan, hak asuh, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP), penipuan dan lainnya.
"Kasus KDRT masih mendominasi. Pada tahun 2015 terdapat 83 kasus," jelas Rasina.
Dia menjelaskan, UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT membagi 4 (empat) jenis kekerasan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan kekerasan ekonomi.
Tindakan kekerasan ini memberi efek negatif pada para korban. "Yang paling fatal itu adalah efek psikis, karena setelah mengalami KDRT banyak korban yang tidak mampu menghadapi lingkungan, mereka berkurung di rumah, sehingga apabila korban ada mempunyai anak, anaknya bisa terlantar," sambung Rasina.
LBH APIK Medan berharap penegak hukum benar-benar serius menangani kasus kekerasan terhadap perempuan. "Masih banyak kasus justru perempuan yang disalahkan," tutup Rasina.
Baca juga:
Inspirasi Qunun Bagi Para Perempuan Saudi yang Ingin Melarikan Diri
Perempuan dan Bencana
Peran Hebat Pacaran Sehat
Menjadi Korban Kekerasan Dalam Pacaran
Perempuan Pekerja Sebut Ada Ratusan Kebijakan Diskriminatif terhadap Kaum Hawa
Mural Tolak Pelecehan Seksual dan Kekerasan terhadap Perempuan Hiasi Jatinegara