LPSK Nilai JC Nazaruddin Tak Berpolemik Jika Petugas Jalankan UU Perlindungan Saksi
Dalam UU 31 Tahun 2014 memerintahkan Menkumham untuk menjalankan rekomendasi LPSK dengan sungguh-sungguh.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan polemik status justice collaborator (JC) mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, polemik ini tidak akan terjadi bila penegak hukum menjadikan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagai rujukan utama ketika menetapkan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau lebih dikenal dengan istilah JC.
-
Siapa Laksamana Muda Mohammad Nazir? Nama Mohammad Nazir Isa mungkin banyak orang yang tidak mengetahui siapa sosok yang satu ini.
-
Bagaimana Muhammad Nezzal ditangkap? Remaja ini ditangkap tiga bulan yang lalu di Kabatiye, yang terkait dengan Jenin di Tepi Barat, dan menjadi "tahanan administratif" selama enam bulan.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Apa yang istimewa dari Laksamana Muda Mohammad Nazir? Ia menjadi orang Indonesia pertama yang meraih ijazah Pelayaran Samudera di tahun 1938.
-
Dimana Mohammad Nasroen lahir? Siapakah Dia? Mohammad Nasroen lahir di Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatra Barat pada 29 Oktober 1907.
-
Di mana Mochammad Afifuddin lahir? Dikutip dari situs KPU, Mochammad Afifuddin biasa disapa Afif, lahir pada 1 Februari 1980 di Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Edwin, UU 31 Tahun 2014 mengatur pemenuhan hak JC bagi narapidana. Dalam UU tersebut, menurut Edwin, LPSK diberikan wewenang untuk merekomendasikan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) agar narapidana mendapatkan penghargaan remisi sesuai yang dijanjikan oleh undang-undang.
Dalam UU 31 Tahun 2014 memerintahkan Menkumham untuk menjalankan rekomendasi LPSK dengan sungguh-sungguh.
"Aturan tentang saksi pelaku atau JC ada di pasal 10A UU No 31 Tahun 2014 yang terdiri dari 5 ayat, semuanya jelas," ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2020).
UU tersebut juga mengatur bahwa LPSK merupakan lembaga satu-satunya yang diberi kewenangan memberikan rekomendasi status JC kepada pelaku pidana. Kewenangan LPSK dalam memberikan rekomendasi JC kepada penegak hukum bisa dimulai dari proses penyidikan.
"Jadi bisa disimpulkan apabila penuntut umum dalam tuntutannya menyatakan terdakwa adalah JC tanpa didasari rekomendasi LPSK, maka hal tersebut tidak sejalan dengan hukum acara yang telah diatur dalam UU No 31 Tahun 2014, yang mensyaratkan rekomendasi LPSK," kata Edwin.
Wakil Ketua LPSK Manager Nasution mengatakan dirinya tidak menampik banyak aturan tentang JC sebelum UU No 31 Tahun 2014 lahir. Seperti Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 Tahun 2011, Peraturan Bersama Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri, KPK dan LPSK tahun 2011, serta PP No 9 Tahun 2012.
"Namun, aturan tersebut sebagai peraturan yang sifatnya untuk mengisi kekosongan hukum pada saat itu," kata Manger.
Menurut Manager, muatan pengaturan mengenai JC yang ada pada aturan lain seperti dalam aturan yang sudah disebutkan di atas, tidak relevan untuk diterapkan setelah UU No 31 Tahun 2014 terbit.
Selain itu menurut Manager, penggunaan istilah yang seragam juga penting untuk menyatukan pandangan aparat penegak hukum. UU No 31 Tahun 2014 hanya mengenal istilah saksi pelaku, sedangkan SEMA No 4 tahun 2011 dikenal istilah saksi pelaku yang bekerja sama.
Penggunaan istilah yang berbeda-beda oleh aparat penegak hukum akan memunculkan potensi mengaburkan makna dari JC itu sendiri, serta membuka peluang terjadinya penyimpangan.
"LPSK telah meminta kepada Presiden melalui Menkumham untuk menerbitkan Peraturan Presiden terkait koordinasi aparat penegak hukum dengan LPSK terkait pengaturan soal saksi pelaku ini," kata dia.
Baca juga:
Nazzarudin Justice Collaborator atau Bukan?
Eks Pimpinan KPK Pastikan Tak Pernah Berikan JC Kepada Nazaruddin
Ditjen PAS Tegaskan Pembebasan Nazaruddin Tak Perlu Rekomendasi KPK
Ditjen PAS Sebut Nazaruddin Terima Remisi Sejak 2014
Bantah Kemenkum HAM, KPK Tegaskan Tak Jadikan Nazaruddin Justice Collaborator
Dapat Remisi 49 Bulan, Nazaruddin Jadi Justice Collaborator