MA bolehkan eks koruptor Nyaleg, KPK bilang 'kita harus patuhi'
Saut menerangkan, jika keputusan yang dikeluarkan MA merupakan keputusan tertinggi. Untuk itu pihaknya meminta semua pihak agar menghargai keputusan tersebut.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang memperbolehkan narapidana kasus korupsi untuk maju menjadi calon legislatif (caleg). Hal ini disampaikan Saut seusai memberikan seminar pencegahan korupsi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Senin (17/9).
"Saya pikir itu kompetensinya mereka (MA) untuk memutuskan itu. Ketika terjadi perdebatan publik ya silakan itu menjadi debat publik," ujar Saut.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Saut menerangkan, jika keputusan yang dikeluarkan MA merupakan keputusan tertinggi. Untuk itu pihaknya meminta semua pihak agar menghargai keputusan tersebut.
"Ketika sudah diputuskan kita harus patuh. Itu keputusan paling tinggi di negeri ini. Ya kita hargai," ungkap Saut.
Saut menuturkan, usai MA memutuskan bahwa narapidana kasus korupsi boleh mendaftarkan diri sebagai caleg, hal itu sudah bukan lagi kompetensi KPK. Artinya, kata Saut, ketika sudah jadi keputusan ya harus kita patuhi.
"Kalau sudah diputuskan ya kita harus patuhi. Supaya ada kepastian. Kemarin kan belum ada kepastian. Biarkan publik yang menilai. Nantikan publik yang memilih. Masyarakat yang menilai," urai Saut.
Saut menambahkan, seandainya nanti masyarakat memilih caleg yang merupakan narapidana kasus korupsi itu merupakan hak dari masyarakat. Pihaknya pun tak bisa melarang masyarakat untuk menentukan pilihannya.
"Kalau konstituen memilih dia (narapidana korupsi) ya gak bisa dilarang juga. Nanti dianggap bisa menghalangi Pemilu. Orang masyarakat yang memilih dia," tutup Saut.
Baca juga:
Ada pakta integritas, PAN nilai tak mungkin ada Caleg eks napi korupsi
Golkar Jabar tetap konsisten larang eks koruptor jadi caleg
Tunggu salinan putusan MA, PKPU perlu waktu panjang untuk direvisi
PKPU dibatalkan MA, Bawaslu minta KPU revisi aturan larangan eks koruptor nyaleg
PKPU dibatalkan MA, Demokrat tak akan calonkan koruptor di Pemilu 2019
Taufik bisa nyaleg lagi, Gerindra serahkan keputusan ke KPU
Moeldoko: Kalau sudah putusan MA kita ikuti