MA Kabulkan PK 1.178 Honorer Nganjuk Terkait Pengangkatan PNS
Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, secara otomatis majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN.JKT pada 5 April 2018 lalu.
Peninjauan Kembali (PK) 1.178 tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dengan demikian, jalan menuju pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau juga di sebut PNS, kian terbuka lebar.
Permohonan PK bernomor perkara 31 PK/FP/TUN/2020 tersebut diputus pada 14 April 2020 lalu, dengan Ketua Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) Yodi Martono Wahyunadi.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang diangkat menjadi Pahlawan Nasional? Setelah kematiannya yang tragis, nama Amir Hamzah semakin semerbak di telinga masyarakat Indonesia. Ia juga diakui dan dianugerahi Satya Lencana Kebudayaan dan Piagam Anugerah Seni. Sampai puncaknya, pada tahun 1975, nama Amir Hamzah ditetapkan sebagai salah satu Pahlawan Nasional Indonesia.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Siapa yang menobatkan Kiras Bangun sebagai Pahlawan Nasional Indonesia? Pada 2005, nama Kiras Bangun ditetapkan menjadi salah satu Pahlawan Nasional Indonesia oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
-
Siapa yang memberikan pembekalan hukum acara kepada para kader PPP? Ketua MK Anwar Usman menyebut para peserta bimtek kali ini mendapat pembekalan hukum acara khususnya untuk mempertahankan haknya.
Dengan dikabulkannya permohonan PK ini, secara otomatis majelis hakim membatalkan putusan PTUN Jakarta yang perkaranya teregister bernomor 11/P/FP/2018/PTUN.JKT pada 5 April 2018 lalu.
Kuasa hukum pemohon, Kukuh Pramono Budi pun membenarkan informasi tersebut. "Berdasarkan direktori putusan MA, memang begitu adanya, permohonan PK kita dikabulkan. Namun saat ini kita masih mengupayakan salinan putusan resmi dari pengadilan," katanya, Senin (20/4).
Perjuangan 1.178 tenaga honorer untuk diangkat menjadi PNS ini diwakili oleh 131 honorer melalui jalur hukum, yang dikomandoi oleh Anas Sidqi dan kawan-kawan.
"Berdasarkan amar putusan MA di tingkat PK tersebut di atas, apabila nanti salinan putusan telah dikirimkan dan diberitahukan kepada para pihak maka konsekuensi terhadap para tenaga honorer kategori 1 (K1) Kabupaten Nganjuk tersebut harus dibuka formasi jabatannya dan langsung diangkat sebagai PNS," ujar Kukuh.
Terkait dengan hal tersebut, Kukuh bakal bersurat lagi ke Presiden Joko Widodo serta elemen pemerintah lainnya, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (KemenPAN-RB), Gubernur Jawa Timur, Bupati Nganjuk, DPR, DPRD, maupun Badan-Badan terkait sehubungan dengan pengawalan perwujudan pelaksanaan putusan PK No.31 PK/FP/TUN/2020 tersebut.
"Bahkan tak hanya bersurat, kita akan meminta audiensi langsung guna upaya merealisasikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut," tambahnya.
Untuk diketahui, kendati sudah memenuhi syarat ketentuan sesuai peraturan yang ada, hingga kini 1.178 tenaga honorer di kabupaten Nganjuk belum juga diangkat menjadi PNS. Melalui tim kuasa hukum yang diketuai Kukuh Pramono Budi, akhirnya mereka menyurati Jokowi. Isi dari surat mereka meminta Jokowi memberikan perlindungan hukum serta kejelasan nasib mereka.
Para tenaga honorer ini sebenarnya telah dinyatakan lolos proses audit tertentu dalam proses penjaringan pengangkatan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada 9 Oktober 2013 lalu, namun tanpa alasan jelas, hingga saat ini Kemenpan-RB belum mengambil langkah untuk mengangkat mereka menjadi PNS.
Baca juga:
MenPAN-RB: Pemerintah Daerah Boleh Tambah Tenaga Honorer
Menteri Tjahjo Sebut Pemerintah Pusat Hapus Pegawai Honorer di 2023
Kata Menko Muhadjir Soal Beda Tafsir Gaji Guru Honorer dari Dana BOS
Cerita dari Gudang Tua Balai Kota Jakarta
Denyut Kehidupan Malam di Balai Kota Jakarta
Pemerintah Tak Akan Kembali Buka Seleksi PPPK Hingga Perpres Terbit