MA Tolak Kasasi Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang
Menurut Abdul Hakim, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terpidana Randi Badjideh masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung maupun grasi kepada Presiden RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Randi Badjideh terpidana hukuman mati kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Macabee di Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Memang benar kasasi yang diajukan Randi Badjideh terpidana mati kasus pembunuhan ibu dan anak di Kota Kupang ditolak oleh Mahkamah Agung RI. Kejaksaan NTT telah menerima putusan kasasi itu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim di Kupang, dilansir Antara, Minggu (30/4).
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Apa isi dari Buku Mati? Buku yang memiliki judul ganda, ‘The Spells of Coming Forth by Day,’ atau dikenal dengan sebutan Buku Mati, ternyata menyimpan makna mendalam dalam dunia gaib. Selain memuat berbagai mantra, buku ini juga dipenuhi dengan kidung yang diyakini memiliki kekuatan gaib.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
Mahkamah Agung dalam putusan nomor 387 K/Pid/2023 tertanggal Kamis 13 April 2023 dengan majelis hakim yang memutus perkara yang diajukan Randi Badjideh adalah Desnayeti selaku ketua serta hakim anggota masing-masing Yohanes Priyana dan H Dwiarso Budi Santiarto secara tegas menolak kasasi yang diajukan terpidana.
Dalam amar putusan, majelis hakim dengan tegas menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa Randi Badjideh. Menurut Abdul Hakim, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terpidana Randi Badjideh masih memiliki hak untuk melakukan upaya hukum luar biasa, yaitu melakukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung maupun grasi kepada Presiden RI.
"Apabila terpidana melakukan upaya hukum, baik melalui PK maupun permohonan grasi kepada Presiden, tentu eksekusi hukuman mati belum dapat dilakukan. Eksekusi dilakukan apabila upaya terakhir sudah final," kata Abdul Hakim.
Ia mengatakan bahwa pihaknya menunggu semua prosedur hukum terpidana selesai baru melaksanakan proses hukuman yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Untuk diketahui, Randi Badjideh terdakwa pembunuh Astrid Manafe (30) dan anaknya, Lael Maccabe (1), dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang pada hari Rabu (24-8-2022).
Pengadilan Negeri Kupang, NTT, memutuskan Randi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Astrid dan Lael pada tanggal 26 Agustus 2021.
(mdk/eko)