MA Ubah Vonis Mati Mahasiswa Riau Pembawa 20 Kg Sabu Jadi 15 Tahun Bui
Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menjatuhkan pidana mati terhadap warga Jalan Kompleks Mutiara Permai, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau ini.
Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Iin Fauza (34), mahasiswa Universitas Riau, yang terbukti membawa 20 Kilogram sabu-sabu di Medan. Hukumannya diperingan menjadi 15 tahun penjara.
Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang sebelumnya menjatuhkan pidana mati terhadap warga Jalan Kompleks Mutiara Permai, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau ini. Kuasa hukum Iin Fauza, Syarifahta Sembiring dan Sri Wahyuni SH dari LBH Menara Keadilan membenarkan putusan MA terhadap kliennya.
-
Kapan Ridwan Kamil mencoblos? Hal itu ia sampaikan usai mencoblos surar suara di TPS 45, Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Rabu (14/2).
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Stadion Teladan Medan ambruk? Mengutip liputan6, pada 16 September 1979, Stadion Teladan Medan, Sumatera Utara, dipenuhi oleh sekitar 200.000 pengunjung yang datang untuk menyaksikan konser artis cilik Adi Bing Slamet, Iyut Bing Slamet, dan Ira Maya Sopha.
-
Kenapa Stadion Teladan Medan ambruk? Meski stadion tersebut hanya memiliki kapasitas resmi 30.000 penonton, tingginya antusiasme masyarakat, terutama anak-anak, menyebabkan kepadatan yang luar biasa. Pengunjung datang dari berbagai daerah, secara berombongan.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
"Benar. Namun kami belum menerima salinan putusan, baru pemberitahuan dua hari yang lalu, bahwa klien kami Iin Fauza divonis 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara oleh MA," kata Syarifahta Sembiring, Jumat (13/11).
Sebelumnya, Iin Fauza dan rekannya Irfan Fadli (36) dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan. Dia terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka telah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan-I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Keduanya tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dari Riau ke Medan.
Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Medan, menghukum Iin dan Irfan dengan pidana penjara seumur hidup. Hukuman itu sama dengan tuntutan JPU Belman Tindaon. Kedua terdakwa menempuh upaya banding.
Di tingkat banding, keduanya justru dijatuhi pidana mati pada Selasa 23 Juli 2019. “Atas putusan itu kami tak terima, lalu kami mendampingi Iin Fauza mengajukan kasasi," ujar Syarifahta.
Mereka menilai hukuman itu sangatlah tinggi. Salah satu alasannya, Iin Fauza hanya sopir yang disuruh membawa sabu, bukan sebagai bandar atau pemilik sabu.
"Alhamdulillah MA menerima kasasi kami dan dikabulkan. Kami dari tim LBH Menara Keadilan merasa sangat bersyukur," ucap Syarifahta.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Iin bersama Irfan ditangkap di pintu keluar tol Amplas, Timbang Deli, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2018. Keduanya diringkus saat hendak membayar tol.
Dari dalam mobil Daihatsu Xenia abu-abu metalik BM 1595 QS yang yang digunakan terdakwa ditemukan 2 buah tas Polo In Sport warna hitam yang berisi 20 bungkus sabu-sabu dengan total berat 20.000 gram atau 20 Kg. Narkotika itu dibawa dari Riau.
Setelah diinterogasi, Iin mengaku diajak Irfan untuk membawa dan mengantarkan sabu dari Riau ke Medan dengan imbalan uang sebesar Rp 1 juta.
(mdk/gil)