Mahasiswa Dibanting Dirawat di RS, Polisi Klaim Agar Dapat Pelayanan Kesehatan Baik
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, MFA dirawat di Rumah Sakit Ciputra Hospital itu atas perintah Kapolda Banten yang ditindaklanjuti oleh Kapolresta Tangerang dan didukung oleh Bupati Tangerang. Oleh sebab itu, MFA dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan optimal.
MFA, mahasiswa yang dibanting Brigadir NP, saat berunjuk rasa di depan kantor Bupati Tangerang, menjalani general check up di Rumah Sakit Ciputra Hospital, Tangerang, Jumat (15/10). Polisi menegaskan perawatan dilakukan agar MFA mendapatkan pelayanan kesehatan optimal.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan, MFA dirawat di Rumah Sakit Ciputra Hospital itu atas perintah Kapolda Banten yang ditindaklanjuti oleh Kapolresta Tangerang dan didukung oleh Bupati Tangerang. Oleh sebab itu, MFA dibawa ke RS Ciputra Tangerang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana cara kerja polisi cepek? Pengguna jalan yang ingin diprioritaskan hendaknya untuk membuka jendela dan memberikan iming-iming uang. Dengan tindakan ini, mereka yang bertugas dengan sukarela akan ‘pasang badan’ untuk menghalangi kendaraan lain dan memberi jalan.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Siapa yang menjadi polisi cepek? Mereka menjalankan peran serupa dengan meminta imbalan finansial dari pengendara sebagai bentuk pengaturan lalu lintas alternatif.
-
Siapa saja penerus para Jenderal Polisi? Ipda Muhammad Yudisthira Rycko anak Komjen Rycko Amelza Dahniel. Yudisthira lulusan Akpol 51 Adnyana Yuddhaga. Ipda Jevo Batara anak Irjen Napoleon Bonaparte. Jevo polisi muda berparas tampan. Iptu Ryan Rasyid anak Irjen Hendro Pandowo. Ryan baru lulus dari Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Ipda Adira Rizky Nugroho anak Irjen (Purn) Yazid Fanani. Adira peraih Adhi Makayasa Dia lulusan Akpol Angkatan ke-53 tahun 2022. Iptu Danny Trisespianto Arief Anak mantan Kapolri Sutarman.
-
Bagaimana polisi membantu pemuda tersebut? Saat mereka berdua keluar tol, pemuda tersebut langsung diajak makan oleh anggota Polri yang tidak diketahui namanya itu. Pasalnya, pemuda tersebut belum makan dan masih harus melakukan perjalanan yang cukup panjang.“Ayo nanti keluar tol kita makan dulu, ya. Kita sarapan dulu, ya,” kata Polisi. Sesampainya di tempat makan, pemuda tersebut pun manghabiskan makanannya dengan lahap. Ia mengaku sudah kehabisan energi untuk berjalan kaki. Setelah makan, Polisi tersebut memberikan sejumlah uang dan sembako kepada pemuda itu untuk ongkos naik kendaraan umum dan bekal selama di rumah.“Buat bekal, buat ongkos ini, ya, cukup ya. Ini sembako buat bawa balik. Hati-hati di jalan, ya
"Bukan karena situasi memburuk atau emergency terhadap Faris," kata Shinto kepada merdeka.com, Jumat (15/10).
Dari pemeriksaan MFA diharuskan menjalani rawat inap. Hal ini agar dokter dapat mengobservasi secara intensif progres kesehatan Faris.
Mantan Kapolres Jakarta Selatan ini menegaskan, hingga siang hari ini kondisi Faris stabil dan baik-baik saja.
"Kapolda Banten sangat concern terhadap upaya pemulihan kesehatan Faris, Kapolresta Tangerang dan didukung oleh Bupati Tangerang memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik kepada Faris," pungkasnya.
Sebelumnya, Brigadir NP, polisi yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat mengikuti demonstrasi di Kantor Bupati Tangerang, pada Rabu (13/10) kemarin, dikenakan peraturan disiplin kepolisian sesuai peraturan disiplin Polri nomor 2 tahun 2003.
Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menuturkan, Polda Banten berdasarkan amanat Kapolda, akan menindak tegas Brigadir NP, sesuai aturan undang-undang dan kedinasan Polri.
"Tindakan tegas yang mendasari aturan di Kepolisian, bahwa kita sudah terbitkan surat pengamanan untuk sementara yang bersangkutan (NP) kita gunakan peraturan disiplin Polri nomor 2 tahun 2003. Kita terapkan pasal 4 huruf A dan pasal 4 huruf B," kata Wahyu Sri Bintoro di Mapolresta Tangerang, Kamis (14/10).
Baca juga:
Polisi Tegaskan Mahasiswa yang Dibanting Dirawat di RS Bukan karena Kondisi Memburuk
Kapolres Tangerang Pertaruhkan Jabatan Jika Tindakan Represif Polisi Berulang
Demo Polresta Tangerang, Mahasiswa Desak Kapolres Copot Brigadir NP
Ditahan, Brigadir NP yang Banting Mahasiswa Dikenakan Pasal Berlapis
Mahasiswa yang Dibanting Polisi Punya Penyakit Bawaan
Kondisi Terkini Mahasiswa Dibanting Polisi: Pusing, Muntah dan Sesak Napas