Mahasiswa Tega Cabuli Bocah Berusia Lima Tahun
Perlakuan tidak senonoh itu terjadi pada 9 Februari 2023, disaat korban tengah bermain di rumah pelaku.
Seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di kota Serang berinisial AM (20) mencabuli anak perempuan di bawah umur. Korban yang masih berumur 5 tahun merupakan tetangga pelaku.
Perlakuan tidak senonoh itu terjadi pada 9 Februari 2023, disaat korban tengah bermain di rumah pelaku.
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Di negara mana saja penipuan ini terjadi? Menjangkiti Lebih dari 50 Negara Di Indonesia pun tak luput dari aksi penipuan ini. Selain Indonesia, ada lebih dari 50 negara yang warganya juga terdampak. Dari banyaknya negara yang terimbas, paling banyak menjadi sasaran adalah Inggris, Kanada, Singapura, Australia, Hong Kong, dan India.
-
Apa yang dilakukan oleh personel TNI-Polri di Pemalang untuk membantu warga terdampak banjir rob? “Patroli ini kami lakukan agar personel TNI-Polri dapat menyampaikan woro-woro terkait kamtibmas secara door to door dengan menyambangi rumah warga, sekaligus membagikan sedikit bantuan sembako,”
Pada saat itu sekitar pukul 17.30WIB korban tengah bermain di samping rumah pelaku. Lalu kemudian pelaku mengajak korban bermain ke dalam rumah pelaku. Pelaku menggendong korban untuk masuk ke rumahnya.
Sesuai bermain di rumah pelaku, korban pulang menangis dan mengeluh sakit pada bagian vitalnya. Melihat kondisi tersebut orang tua korban membuka pampers yang dipakai korban. Setelah dibuka ditemui bercak darah pada celana korban.
Mengetahui hal itu, orang tua korban langsung melapor pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Setelah menerima laporan dan menerima hasil visum polisi langsung melakukan pemanggilan terhadap mahasiswa tersebut.
Setelah dilakukan dua kali pemanggilan mahasiswa tersebut tak kunjung datang. Dan pada Rabu 31 Mei 2023, tim penyidik PPA Satreskrim Polresta Serang menangkap mahasiswa tersebut di rumahnya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Mochammad Nandar membenarkan adanya penangkapan mahasiswa pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP Mochammad Nandar.
Nandar mengatakan pelaku melakukan perlakuan bejad kepada korban di rumahnya.
"Korban yang berusia lima tahun sedang bermain di depan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku," ujarnya.
Untuk diketahui pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(mdk/fik)