Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain.
Korban MNZ dibunuh di dalam kamar kosnya di Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.
- Orang Tua Mahasiswa Ini Ikut Kuliah di UGM Gantikan Anaknya yang Telah Tiada, Begini Kisah Sedih di Baliknya
- Mahasiswa Unismuh Makassar Rusak Ruang Kuliah Ditangkap Polisi, Urat Kaki Putus dan Terancam Sanksi Berat
- Ingin Kuasai Harta hingga Bunuh Lansia, Sejoli Mahasiswa di Makassar Terancam Hukuman Mati
- Dua Terdakwa Pemutilasi Mahasiswa UMY Dijatuhi Hukuman Mati
Mahasiswa UI Pembunuh Juniornya Dituntut Hukuman Mati, Ini Hal yang Memberatkan
Altafasalya Ardnika Basya (24), mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang membunuh adik kelasnya dituntut hukuman mati.
Mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) UI itu tega menghabisi nyawa MNZ karena ingin menguasai barang berharga korban.
MNZ dibunuh di dalam kamar kosnya di Kos Apik Zire, Jalan Palakali Raya Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok.
Tuntutan hukuman mati dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Alfa Dera saat sidang di Pengadilan Negeri Depok pada Rabu (13/3).
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana lebih dulu merampas orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Altafasalya Ardnika Basya dengan pidana mati,” kata Alfa Dera didampingi JPU Putri Dwi Astrini saat membacakan tuntutan.
Ada hal yang memberatkan terdakwa hingga dituntut hukuman mati. Pertama, tindakan terdakwa membuat rasa kesedihan yang sangat mendalam kepada pihak keluarga dari korban.
“Khususnya terhadap kedua orang tua korban,” ujarnya.
Kedua, perbuatan terdakwa dilakukan sangat keji dan di luar batas perilaku sebagai seorang manusia.
Altaf adalah mahasiswa aktif di UI yang seharusnya menjadi contoh sikap perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.
“Perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya,”
ungkapnya.
merdeka.com
Ditegaskan, JPU tidak menemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa. Sehingga tuntutan mati adalah hukuman yang pas untuk terdakwa.
“Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa,” tegasnya.
Altaf melakukan pembunuhan karena mengalami kerugian akibat investasi mata uang digital crypto. Hal itu yang membuatnya terlilit utang pinjaman online (pinjol) dan akhirnya menghabisi nyawa MNZ (19).
Keduanya sudah lama saling kenal. Pelaku adalah kakak tingkat atau kating korban. Pelaku adalah mahasiswa angkatan tahun 2020, sedangkan korban adalah angkatan 2022.
Keduanya juga sama-sama investasi crypto. Hanya saja, pelaku rugi hingga Rp80 juta. Hingga akhirnya pelaku terlilit pinjol Rp15 juta.
Setelah menghabisi nyawa korban, Altaf juga mengambil macbook, iPhone dan dompet korban yang berisi kartu anjungan tunai mandiri (ATM).
Pelaku sempat ke mesin ATM untuk mengambil uang dalam rekening korban. Namun karena tidak tahu pin kartu korban, akhirnya kartu tersebut terblokir.