Mahfud MD Ungkap Dua Unsur untuk Tetapkan Tom Lembong Sebagai Tersangka Telah Terpenuhi
Mahfud MD memahami jika ada pihak yang menilai kasus Tom Lembong ini kriminalisasi.
Mahfud MD menjelaskan, kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, telah memenuhi dua unsur hukum meskipun tidak ada bukti aliran dana yang diterima oleh yang bersangkutan.
"Untuk kasusnya sendiri yang masyarakat mengatakan itu Tom Lembong tidak ada korupsi karena tidak ada aliran dana untuk yang masuk. Itu tidak bisa karena di dalam hukum, korupsi bukan hanya adanya aliran dana, rumusnya memperkaya diri atau orang lain," ungkap Mahfud yang pernah menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) pada Kamis (7/11).
- Kejagung Bantah Kriminalisasi Tom Lembong: Abuse of Powernya di Mana?
- Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
- Kasus Tom Lembong Diragukan, Kejagung: Apa Harus Ada Aliran Dana Dulu Baru Disebut Korupsi?
- Tanggapan Tom Lembong Usai Dilaporkan ke Bawaslu
Ia menambahkan bahwa banyak orang di masyarakat beranggapan Tom Lembong tidak terlibat dalam korupsi karena tidak menerima uang terkait kasus tersebut. Namun, Mahfud Md menegaskan bahwa Kejaksaan Agung telah memenuhi dua unsur yang diperlukan untuk menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Unsur pertama, menurutnya, adalah bahwa dalam undang-undang, korupsi tidak hanya ditentukan oleh adanya aliran dana, tetapi juga oleh tindakan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain.
"Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar korupsi unsur pertama terpenuhi, unsur kedua dengan melanggar hukum melanggar aturan kalau itu tidak ada debat," jelasnya.
Lebih lanjut, Mahfud juga menyatakan bahwa jika ada masyarakat yang berpendapat Tom Lembong dikriminalisasi karena menteri sebelumnya tidak tersentuh hukum, hal tersebut bisa dipahami.
"Ada yang menduga dikriminalisasi, kenapa diduga kriminalisasi karena Tom Lembong membuat kebijakan yang menjadikannya tersangka itu tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan jauh lebih besar oleh Menteri Perdagangan berikutnya, Enggar, Agus, Lutfi, Zulkifli Hasan," tuturnya.
Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, telah resmi mengajukan permohonan praperadilan menyusul penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mantan Menteri Perdagangan periode 2016-2017 tersebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait komoditas gula.
"Pengajuan praperadilan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, saat dihubungi pada Selasa (5/11/2024).
Dia juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada panggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap kliennya.
Mengenai langkah hukum praperadilan yang diambil, Ari menjelaskan bahwa gugatan tersebut mencakup beberapa poin, termasuk ketidakabsahan penetapan kliennya sebagai tersangka dan penahanan yang dianggap tidak sah menurut hukum.
"Inti dari gugatan praperadilan ini adalah mengenai tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka," tegasnya.
Ari juga mengemukakan bahwa penetapan status tersangka terhadap Tom Lembong dianggap tidak sah karena beberapa alasan, seperti tidak diberinya kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum, kurangnya bukti permulaan yang memadai, serta penetapan yang dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kedua, penahanan pemohon tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum," tambah Ari menegaskan. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana yang masuk ke Thomas Trikasih Lembong dalam konteks kasus korupsi komoditas gula ini.