Mahfud Md: UU Hukum Pidana Sudah Usang, Pengesahan RUU KUHP Mendesak
Dia menuturkan dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak zaman Kolonial Belanda. Mantan Ketua Mahkamah Kontitusi ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat (ubi societas ibi ius). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.
"Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka. masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya," katanya saat berbicara sebagai Keynote Speaker pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, Kamis (4/3).
-
Mengapa Mahfud MD dikabarkan mundur dari Menko Polhukam? Dia menilai, mundurnya Mahfud dari kabinet lantaran ingin fokus berkampanye dan mengikuti kontestasi di Pilpres 2024.
-
Kenapa dr. Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Kenapa Eddy Rumpoko dirawat di RSUP Dr. Kariadi Semarang? Usman mengatakan bahwa Eddy sudah menjalani perawatan medis di RSUP Dr. Kariadi sejak Selasa (28/11) setelah mengeluh sakit sejak Minggu (26/11).
-
Kapan dokter Soebandi gugur? Mengutip situs Begandring, dokter tentara sekaligus wakil komandan Divisi Damarwulan ini gugur ditembak tentara Belanda dalam sebuah penyergapan di Desa Karang Kedawung, Jember pada 8 Februari 1949.
-
Apa yang dilakukan Mahfud Md selama menjadi Menko Polhukam? Selama menjabat sebagai Menko Polhukam, ada sejumlah gebrakan yang pernah dilakukan oleh Mahfud Md. Salah satunya, Menko Polhukam Mahfud Md membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengusut kasus Intan Jaya, Papua yang menewaskan empat orang, yakni warga sipil dan pendeta serta dua anggota TNI.
-
Kapan Mahfud MD menerima Gubernur Rusdy Mastura di kantornya? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menerima Gubernur Sulteng Rusdy Mastura di Kantor Menko Polhukam RI, Selasa (22/8).
Dia menuturkan dalam catatannya, upaya dalam melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama 60 tahun. Namun belum juga berhasil.
"Pertama memang membuat sebuah hukum, yang sifatnya kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan atau resultante," ungkapnya.
Dia pun memiliki keyakinan RUU KUHP bisa segara disahkan. "Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. Ini sudah tinggal sedikit lagi," katanya
"Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang ramai penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan," lanjutnya.
Dia menambahkan, jika terdapat hal–hal yang masih perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review atau Judicial review.
"Soal salah, nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki," katanya.
Baca juga:
Wamenkum HAM: Pasal Penghinaan Pemerintah Dicabut dari KUHP, Tapi Ada di UU ITE
Pemerintah Buka Ruang Diskusi Publik dalam Menyusun RUU KUHP
DPR Setuju RUU KUHP Masuk Prolegnas Prioritas 2020
Menkum HAM Klaim Revisi UU KUHP & Narkotika Memperluas Akses Terhadap Keadilan
Evaluasi Prolegnas 2020: RUU Keamanan Laut Ditunda, KUHP & Ciptaker Dipertahankan
Komisi III Minta Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan