Mangkir dari pemeriksaan, 2 aktivis ICW bakal dipanggil paksa polisi
Keduanya diperiksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Romli Atmasasmita.
Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tak bisa menerima alasan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho dan Adnan Topan Husodo yang tak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan akademisi Romli Atmasasmita.
Kepala Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri Kombes pol Umar Setya Fana menegaskan akan mengeluarkan surat perintah secara paksa kalau panggilan pertama dan kedua tidak dipenuhi tanpa itikad tidak baik.
"Bisa kita keluarkan surat perintah membawa," ujar Umar di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (8/7).
Menurut Umar, penyelidikan kasus ini tetap berjalan karena proses etik yang ditempuh itu tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki.
Jelas Umar, dalam kasus ini yang dipersoalkan adalah bukan kesalahan dari wartawan atau medianya. Melainkan pernyataan dari narasumber yang dianggap melakukan pencemaran nama baik yang dilaporkan pelapor.
"Itu tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Sekarang apakah sumber wartawan bisa disidang kode etik Dewan Pers? Kan tidak," imbuh Umar.
Menurut dia, terkecuali jika si wartawan yang salah menulis ucapan narasumber, itu baru bisa dipersoalkan masalah etiknya. Namun dalam persoalan laporan Romli ini, penyidik menelusuri apakah benar pernyataan yang diucapkan oleh narasumber tersebut. Sehingga Umar mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan kepada dua dari tiga wartawan pada tiga media berbeda.
"Yang satunya masih berhalangan karena ada tugas di luar kota," kata Umar.
Tidak hanya yang bersangkutan, penyidik juga sudah meminta keterangan ahli bahasa. "Ahli bahasa sudah kami periksa," tegasnya.
Diketahui, Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita melaporkan dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Kamis (21/5/2015) lalu ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Romli mengaku kekecewaan atas pernyataan ketiganya di media massa yang menilai dirinya berpihak ketika menjadi saksi ahli dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan. Atas laporan itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta bantuan Dewan Pers untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan di Bareskrim Polri.
Baca juga:
Kasus pencemaran nama Romli, aktivis ICW mangkir pemeriksaan
ICW sebut dana aspirasi cuma kepentingan Parpol bukan pembangunan
Ketimbang ubah UU KPK, ICW tawarkan DPR revisi UU Tipikor
ICW minta pemerintah revisi UU Tipikor bukan malah lemahkan KPK
ICW tuding dana aspirasi anggota DPR buat jualan pengaruh di daerah
-
Kapan Irwansyah bergabung dengan skuad inti Persiraja? Irwansyah yang lahir pada 19 Mei 1975 ini berhasil menembus skuad inti Persiraja pada tahun 1994-1995 di Divisi Utama Liga Indonesia. Ketika dirinya berhasil lolos, usianya masih di bawah 20 tahun.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Di mana lokasi IKN Nusantara? IKN yang sedang dalam tahap pembangunan hingga 2045 ini berlokasi di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.