Mangkir tugas bertahun-tahun, dua polisi Makassar terancam dipecat
Dua anggota polisi tersebut masing-masing satu orang perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial J dan satu lagi Briptu Ir. AKP J desersi selama kurang lebih empat tahun. Sementara Briptu Ir desersi selama setahun.
Selama 2016, tidak ada anggota polisi dari Polrestabes Makassar yang dipecat atau terkena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun ada dua orang yang saat ini tengah diproses Propam Polrestabes Makassar dan dalam penyelesaian pemberkasan untuk sidang etik.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Endi Sutendi menjelaskan, dua anggota polisi tersebut masing-masing satu orang perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial J dan satu lagi Briptu Ir.
-
Bagaimana polisi menangani kasus narkoba di Makassar? Doli mengaku, menjelang tahun baru 2024 pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap lokasi atau titik rawan peredaran narkotika di Makassar."Tentunya kita sudah mulai melaksanakan operasi dan gencar-gencar kita gelar razia di tempat-tempat yang sudah kita mapping di Makassar raya, dan di tempat hiburan juga kita gelar jelang tahun baru," terang Doli.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Siapa saja anggota polisi di Makassar yang dipecat karena narkoba? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
"AKP J ini adalah Kepala Sub Bagian (Kasubag) Hukum Polrestabes Makassar yang diperbantukan di Hotel Clarion untuk membantu security atau pengamanan internal di sana. Sejak tugas di hotel itu, yang bersangkutan tidak kembali-kembali lagi. Rupanya dia terlena dengan situasi, materi di sana," kata Kombes Pol Endi Sutendi.
Laporan diterimanya, AKP J ini sudah tidak masuk kantor sejak November 2012 hingga tahun ini artinya sudah desersi selama kurang lebih empat tahun. Propam sudah memanggil AKP J namun tidak diketahui keberadaannya. Pihaknya akhirnya memasukkan nama AKP J dalam daftar DPO. Meski tidak hadir, sidang etik tetap bisa dilakukan tanpa AKP J.
Sementara Briptu Ir, terjerat kasus desersi selama satu tahun. Dia juga sempat dinyatakan DPO namun kini sudah masuk dinas lagi dan ditempatkan di salah satu Polsek di Makassar. Meski demikian, kasus pelanggaran etiknya tetap diproses Propam.
"Keduanya, AKP K dan Briptu Ir memungkinkan dipecat atau kena PTDH. Tergantung Ankum (Atasan yang berhak menghukum) masing-masing," ucapnya.