Mantan Hakim MK jadi Saksi Ahli Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Zico pun menduga MKMK ini belum dibentuk secara definitif karena intervensi Ketua MK Anwar Usman.
Palguna memberikan keterangan sebagai ahli untuk Pelapor Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak
Mantan Hakim MK jadi Saksi Ahli Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menghadirkan mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna sebagai ahli untuk mengusut dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman pada Jumat (3/11).
Adapun Palguna memberikan keterangan sebagai ahli untuk Pelapor Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Diketahui, Zico menduga adanya hambatan dari Anwar sehingga MKMK tidak dibentuk secara permanen, melainkan ad hoc.
- Sidang Perdana Anwar Usman Gugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Digelar Tertutup, Denny Indrayana Jadi Tergugat Intervensi
- Jimly Tutup Rapat Misteri Sosok yang Intervensi Anwar Usman Soal Putusan Batas Usia
- Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
- Dugaan Anwar Usman dkk Langgar Etik, Giliran Hakim Wahiduddin, Daniel dan Guntur Diperiksa MKMK Hari Ini
Dalam persidangan, Zico menyebut bahwa MKMK yang dipimpin Palguna kala itu bertugas mengadili pelanggaran etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah. Dalam putusan akhirnya, lanjut Zico, Palguna meminta MKMK dibentuk secara permanen.
"Mengingat dulu MKMK yang dipimpin Pak Palguna pernah mengamanatkan agar membuat MKMK permanen tapi nggak ditindaklanjuti Anwar Usman. Apakah karena MK ini tidak ada pengawas sehingga hakimnya, ketuanya bisa berbuat seenaknya?" kata Zico.
Menanggapi itu, Palguna menjelaskan sejarah pembentukan MKMK. Kala itu MK memiliki Dewan Etik. Namun, Dewan Etik tidak bisa bekerja karena ada perubahan Undang Undang Mahkamah Konstitusi.
Kemudian, MKMK baru terbentuk pada awal 2023 secara ad hoc terkait perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 yang membahas soal permohonan pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR.
"Itu lah alasannya secara singkat mengapa kemudian kami MKMK yang mengadili kasus waktu itu kemudian di dalam putusan itu juga menyinggung betapa pentingnya Majelis Kehormatan yang permanen itu untuk ada," ujar Palguna.
"Karena MK dengan tidak berfungsinya dewan etik sebagai kiblatnya dari perubahan UU tentang MK itu menjadi tidak ada yang mengawasi. Padahal semangat untuk diawasi itu ditanamkan pertama kali sejak MK dibentuk," sambungnya.
Zico pun menduga MKMK ini belum dibentuk secara definitif karena intervensi Ketua MK Anwar Usman. Padahal, Wakil Ketua MK dan tujuh hakim konstitusi lainnya sudah setuju untuk membentuk MKMK.
"Menurut pendapat ahli, apabila ternyata memang benar hambatannya adalah di ketua, karena bahkan seluruh hakim yang lain dan wakil ketua sudah mendesak dibentuk, apakah secara etik ketua bisa dipertanggung jawabkan untuk hal ini?" tanya Zico lagi.
Menurut Palguna, Anwar Usman bisa dikenakan sanksi pelanggaran etik tergantung putusan MKMK yang sekarang.
"Kalau memang bukti-bukti itu meyakinkan ya bisa saja, tapi kan saya enggak tahu, karena bukan saya sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Seberapa kuat bukti yang sudah didapatkan oleh majelis?" Jawab Palgun.
"Kalau saya sih mempunyai keyakinan memang itu yang kalau misalnya yang paling pantas sudah dijatuhkan, pasti itu yang akan dijatuhkan sesuai dengan dengan hukum," tambahnya