Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme
Mantan Ketua MK Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan nepotisme.
Pelaporan dilakukan berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi mencopot Anwar Usman.
Mantan Ketua MK Anwar Usman Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Nepotisme
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana nepotisme dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun dan pernah menjadi kepala daerah.
- Singgung Putusan MK yang Bikin Gibran Jadi Cawapres, Anies Nilai Nepotisme Bisa Menular ke Daerah
- Perindo Harap MKMK Jawab Keresahan Publik soal Nepotisme di Lembaga Tinggi Negara
- Anwar Usman Tertawa Tanggapi Laporan ke KPK karena Dugaan Nepotisme
- KPK Bicara Penanganan Laporan Dugaan Nepotisme Keluarga Jokowi
Pelaporan dilakukan karena Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutus Anwar Usman melanggar etik berat sebagai ketua MK.
"Hari ini saya ke KPK untuk melaporkan dugaan tindak pidana nepotisme yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku mantan ketua Mahkamah Konstitusi atau eks Majelis dalam perkara 90 (90/PUU-XXI/2023),"
ujar Koordinator Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia Charles Situmorang di gedung KPK, Rabu (15/11).
merdeka.com
Charles menjelaskan, pelaporan kepada Anwar Usman dilakukan karena adanya dugaan konflik kepentingan dalam putusan soal batas usia capres-cawapres.
"Kami menilai atas putusan MKMK tersebut ternyata setelah kita pelajari UU di Pasal 22 UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme ada unsur pidana disebutkan," kata dia.
"Jadi, setiap penyelenggara negara yang melakukan perbuatan melawan hukum atau dengan cara melawan hukum menguntungkan kerabat atau keluarga atau kroninya dan merugikan kepentingan bangsa dan negara itu diancam dengan pidana selama 2 tahun minimal dan maksimal 12 tahun," dia menambahkan.
Dalam laporan tersebut, Charles membawa bukti dokumen putusan perkara nomor: 90/PUU-XXI/2023, putusan MKMK dan pemberitaan dari media online. Selain itu, dia juga melampirkan bukti tambahan lain dari media sosial.
"Di chanel bocor alus disebutkan ucapan terimakasih dari pihak-pihak yang diuntungkan kepada Anwar Usman, nah kami menduga ucapan terimakasih itu bentuknya materi, sehingga bukti-bukti itu yang kami anggap menjadi dasar kita mengajukan dan pelaporan menjadi bukti," pungkasnya.
Belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait laporan tersebut. Sebelumnya, pada Senin (23/10), Anwar Usman juga sempat dilaporkan ke KPK oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara.