Mantan Ketua Wadah KPK Sebut Firli Bahuri Bikin Malu Mangkir Pemeriksaan Polisi
Yudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
KPK tentunya harus bersikap kooperatif.
Mantan Ketua Wadah KPK Sebut Firli Bahuri Bikin Malu Mangkir Pemeriksaan Polisi
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya yang tengah mengusut dugaan pemerasan dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat (20/10) kemarin. Firli beralasan terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya.
- Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL
- Ketua RW Sebut Empat Tetangga Ketua KPK Firli Bahuri di Bekasi Ikut Diperiksa Polda Metro Jaya
- Ketua KPK Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemerasan
- Pegawai KPK Anak Buah Firli Bahuri akan Dipanggil Polisi terkait Dugaan Pemerasan SYL, Ini Sosoknya
Ketidakhadiran Firli pun dianggap oleh Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudhi Purnomo Harahap mencemari nama baik KPK sebagai sama-sama lembaga lembaga penegak hukum.
"Insiden mangkirnya Firli Bahuri Ketua KPK pada Jumat lalu sangat memalukan marwah KPK sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya patuh hukum," kata Yudhi dalam keterangannya, Senin (22/10).
merdeka.com
Yudhi juga mengkritisi perihal ketidakhadiran Firli pada perdana Jumat lalu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bukan oleh ketua lembaga antirasuah itu sendiri.
Ia menambahkan, dalam pengusutan dugaan kasus korupsi, KPK tentunya harus bersikap kooperatif. Yudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
merdeka.com
"Kalau Pimpinan KPK ingin datang juga untuk menemani sebagai solidaritas ya silahkan saja, tapi Firli datang wajib," tegas dia.
"Siapapun yang merintangi upaya penyidikan polisi bisa dikenakan pidana sesuai pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun," sambung Yudhi.
merdeka.com
Meskipun Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemanggilan ulang terhadap ketua KPK itu. Yudhi menilai seharusnya tidak ada alasan lagi bagi Firli agar mangkir lagi.
"Jika pun mangkir maka penyidik sesuai aturan KUHAP bisa langsung membawa paksa Firli Bahuri dimanapun posisinya berada," ujar Yudhi.
merdeka.com
Sebagimana diketahui, Polda Metro Jaya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasaan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021, Selasa (25/10).
"Untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Jumat (20/10).
Kepastian Pemeriksaan Firli dijadwalkan, setelah surat panggilan ulang resmi diterima KPK sekitar pukul 14.30 WIB hari ini. Hal itu menyusul, Firli yang tidak hadir dalam pemeriksaan Jumat (20/10).
"Yang bersangkutan meminta penundaan pemeriksaan dengan pertimbangan. Pertama ada jadwal kedinasan yang bersamaan dan sudah dischedulkan sebelumnya.Ketua KPK RI perlu waktu untuk pelajari materi pemeriksaan,"
sebutnya.