Mantan pejabat Bakamla divonis empat tahun penjara
Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nofel Hasan, terdakwa penerima suap terkait pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Nofel dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1 miliar atas pengadaan proyek alat satelit monitoring.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Nofel Hasan, terdakwa penerima suap terkait pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Nofel dinyatakan terbukti menerima suap Rp 1 miliar atas pengadaan proyek alat satelit monitoring.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 4 tahun pidana denda 200 juta, apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 2 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria saat membacakan vonis milik Nofel di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
-
Bagaimana BAKTI menanggapi tudingan suap SAP? “Selain melakukan pemeriksaan internal terkait kasus tersebut, BAKTI berkomitmen menjunjung tinggi penegakan hukum dan akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mendukung pengelolaan APBN yang inklusif dan berkelanjutan menuju Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dan bersih dari korupsi,” katanya.
-
Apa saja resep bakso sapi yang diulas dalam artikel ini? Melansir dari beragam sumber, berikut adalah 5 resep bakso sapi yang lezat dan kenyal untuk Anda: Bakso Sapi Sederhana, Bakso Sapi Tanpa Tepung, Bakso Sapi Urat, Bakso Sapi Beranak, Bakso Sapi Telur Puyuh.
-
Apa itu Risol Bakso? Risol bakso memiliki tekstur empuk dan cita rasa gurih.
-
Kapan kuah bakso sering disantap? Cita rasa gurih dan segar dari kuahnya ini membuat bakso sangat cocok disantap dalam cuaca apapun.
-
Apa itu Sambal Rusip? Sambal Rusip terbuat dari fermentasi ikan yang didiamkan selama tujuh hari.
-
Di mana Sambal Rusip berasal? Kepulauan Bangka Belitung terletak di sisi Timur Pulau Sumatra.
Diah mengatakan, penerimaan uang 100 ribu dolar Singapura atau setara Rp 1 miliar telah memenuhi unsur pidananya mengingat yang bersangkutan mendapat gaji dari negara.
Pertimbangan Majelis Hakim sama dengan pertimbangan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Diantaranya, perbuatan Nofel tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, Nofel bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Vonis majelis hakim terhadap Nofel sedikit lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK yang menuntut pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia dianggap bersalah menerima uang Rp 1 miliar dari PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla.
Awalnya, nilai proyek tersebut senilai Rp 400 miliar namun Kementerian Keuangan melakukan efisiensi anggaran sehingga untuk proyek alat satelit monitoring hanya dicairkan sebesar Rp 220 miliar.
Pasal yang digunakan oleh Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum pada KPK kompak menerapkan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Hakim tidak lengkap, sidang vonis mantan pejabat Bakamla ditunda
Ali Fahmi, kader PDIP disebut 'mastermind' kasus suap proyek Bakamla
Fayakhun jadi tersangka, Aziz Sumual siap bertarung berebut ketua Golkar DKI
Kasus suap Bakamla, KPK periksa lima saksi untuk tersangka Fayakhun Andriadi
Permohonan justice collaborator mantan pejabat Bakamla ditolak