Mantan polisi kedapatan simpan sabu-sabu di rumah
Saat digeledah, dalam rumah kita temukan pelaku lainnya dengan barang bukti sabu yang diperkirakan senilai Rp 500 ribu.
Kepolisian Resor (Polres) Kota Pariaman, Sumatera Barat, mengamankan seorang mantan anggota polisi bernama Marlius (28) yang memiliki alat isap sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres setempat, AKP Ardhi Zul Hasbih Nasution mengatakan pelaku diamankan oleh pihak kepolisian pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Desa Palak Aneh, Kecamatan Pariaman Selatan karena memiliki barang bukti alat isap sabu yang diduga digunakan oleh pelaku.
-
Bagaimana narasi Prabowo menolak Kaesang menyebar? Beredar sebuah video bernarasikan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta.Video yang diunggah akun YouTube ONE NATION pada 6 Juni 2024, bernarasi; TEPAT MALAM JUMAT:bangbang:PRABOWO MELAWAN PERINTAH JKW, TOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKIKABAR MENGGEMPARKANPRABOWO LAWAN PERINTAH JKWTOLAK MENTAH2 KAESANG JADI GUBERNUR DKI
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Janjang Saribu diresmikan? Tembok ini telah diresmikan oleh Bupati Agam pada tahun 2013.
-
Kenapa Sala Lauak digemari masyarakat Pariaman? Salah satu kuliner favorit masyarakat Pariaman dan sekitarnya yaitu Sala Lauak.
-
Siapa Ki Arsantaka? Ki Arsantaka merupakan putra dari Bupati Onje II, pemimpin Kadipaten Onje (cikal bakal Kabupaten Purbalingga).
-
Apa definisi dari Pariban dalam masyarakat Batak? Melansir dari beberapa sumber, istilah Pariban berarti saudara sepupu. Contohnya, anak laki-laki akan memanggil Pariban kepada anak perempuan dari Tulang atau pamannya. Begitu juga sebaliknya, anak perempuan akan menyebut Pariban kepada anak laki-laki dari Namboru atau saudara perempuan ayah.
"Sebelumnya pihak kepolisian juga sudah menerima informasi dari masyarakat karena dicurigai pelaku memiliki barang haram tersebut," kata Ardhi di Pariaman seperti dikutip antara, Jumat (20/11).
Setelah menerima informasi tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan tersangka di salah satu desa di kota itu. Saat diperiksa dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat isap sabu-sabu yang diduga baru digunakan pelaku. Marlius langsung digiring pihak kepolisian menuju salah satu rumah yang berada di Desa Marunggi, Pariaman Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kamar rumah tersebut didapati seorang perempuan bernama Elfi Wahyuni (28) serta ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu yang diduga milik pelaku.
"Saat digeledah, dalam rumah kita temukan pelaku lainnya dengan barang bukti sabu yang diperkirakan senilai Rp 500 ribu," ucap dia.
Marlius sendiri merupakan salah seorang mantan anggota polres Kota Pariaman yang dipecat beberapa tahun lalu karena terlibat dalam kasus narkoba. Saat ditanyai dari mana barang haram tersebut ia peroleh, tersangka mengaku mendapatkannya dari tersangka Elfi Wahyuni.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan diancam dengan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara.
(mdk/eko)