Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap APB sebagai saksi.
Mantan Wakil Bupati Flores Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
- Sembilan Terdakwa Kasus Korupsi Timah Dituntut 6 hingga 14 Tahun Penjara
- Banjir Keringat, Menteri Ara Semprot PJ Bupati Flores Timur Gara-Gara Tak Tahu Lokasi Relokasi Korban Erupsi
- Dicekal ke Luar Negeri, Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Mangkir Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi Izin Tambang
- Korupsi Beras Rp10,7 Miliar, Kepala Cabang Bulog Waingapu Ditahan Jaksa
Kejaksaan Negeri Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan wakil bupati Flores Timur APB sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019.
Penetapan APB sebagai tersangka dilakukan pada Selasa (7/5/) oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor: PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 7 Mei 2024.
"Telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur terhadap satu orang tersangka Inisial APB," ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, Selasa (7/5).
Sebelum dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap APB sebagai saksi, namun tidak datang dan meminta untuk pemeriksaan tersebut dapat ditunda, dengan alasan sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka.
merdeka.com
Tim penyidik pun melakukan ekspose perkara dan menetapkan APB sebagai tersangka karena telah mempunyai dua alat bukti yang cukup. Selain itu karena berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, atau daerah terkait tindak pidana korupsi pengadaan Sistem Informasi Desa Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur yang dibuat oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023, terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA 2018 dan 2019.
"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp653.679.215,81," ungkap Gede Indra Hari Prabowo.
Menurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019. Tahun itu telah terjadi kegiatan atau pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 desa di Kabupaten Flores Timur.
Kegiatan pengadaan tersebut dilakukan di desa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya yang dibuat oleh CV Rajawali dan CV Bunda Sakti sejumlah Rp35.000.000, dan dilaksanakan oleh CV Rajawali dengan Direktur Thomas Libu, kuasa Direktur CV Rajawali, Yohanes Pehan Gelar alias Yonas dan CV Bunda Sakti dengan Direktur Martinus Ike.
"Ketiganya adalah saudara kandung dari APB selaku Wakil Bupati Flores Timur periode tahun 2017 s/d 2022," tambahnya.
Kegiatan pada 44 desa tersebut dilaksanakan oleh Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Darius No Boli dengan anggaran di tiap desa senilai Rp35.000.000.
Sebelumnya, telah ditetapkan dua orang tersangka, yang telah didakwa dalam perkara ini dan dijatuhi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.
Juga dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT Kpg tanggal 02 April 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor : 11/Pid.Sus- TPK/2024/PT Kpg. Tanggal 02 April 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.
Tersangka APB disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP
Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Subsidair pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," tutup Gede Indra Hari Prabowo.