Marak penangkapan kepiting bertelur, pelaku bisa diancam 6 tahun bui
KKP melalui BKIPM Aceh melarang penangkapan dan pengiriman kepiting bertelur terhitung tanggal 6 Februari 2018. Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-KP/2016.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Aceh melarang penangkapan dan pengiriman kepiting bertelur terhitung tanggal 6 Februari 2018. Pemberlakuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 56/Permen-KP/2016.
"Jika masih ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha atau pengguna jasa, kami akan menindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku, karena sosialisasi dilakukan sejak 2015," kata Kepala BKIPM Aceh M Darwin Syah Putra dalam keterangan tertulis yang diterima merdeka.com, Selasa (6/2).
-
Dimana lokasi petani di Aceh yang sedang panen cengkih? Seorang petani menunjukkan segenggam cengkih atau cengkeh yang telah dipetik setelah panen di sebuah hutan di Lhoknga, Aceh, pada 30 Januari 2024.
-
Apa yang dilakukan di Aceh saat Meugang? Mereka pastinya tidak ketinggalan untuk melaksanakan Meugang bersama keluarga, kerabat, bahkan yatim piatu. Tak hanya itu, hampir seluruh daerah Aceh menggelar tradisi tersebut sehingga sudah mengakar dalam masyarakatnya.
-
Siapa Abu Bakar Aceh? Abu Bakar Aceh, seorang tokoh intelektual tersohor asal Aceh yang telah melahirkan banyak karya di bidang keagamaan, filsafat, dan kebudayaan.
-
Di mana letak Pulau Banyak, gugusan pulau yang mempesona di Aceh? Di ujung barat Indonesia tepatnya di Provinsi Aceh, banyak dijumpai gugusan-gugusan pulau kecil yang indah dengan hamparan pasir putih dibalut dengan deru ombak yang begitu memanjakan mata. Salah satu gugusan pulau itu bernama Pulau Banyak yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.
-
Kapan cengkih menjadi komoditas unggulan di Aceh? Komoditas cengkih pernah berjaya dan menjadi komoditas unggulan di Aceh pada era 1980-an.
-
Kapan wabah Kolera menyerang Aceh? Aceh menjadi salah satu daerah yang terkena wabah virus pada saat Agresi Militer Belanda II.
Dalam pasal 3 poin b peraturan tersebut, hanya dibolehkan melakukan penangkapan atau pengiriman kepiting bertelur tanggal 6 Februari sampai 14 Desember dalam kondisi tidak bertelur, dengan ukuran lebar karapas di atas 15 dan atau berat di atas 200 gram per ekor.
Lebih lanjut Kasie Wasdalin Hudaibiya Al Faruqie menambahkan bagi pengusaha kepiting agar mengacu kepada peraturan No 67/KEP-BKIPM/2016 tentang Pedoman pemeriksaan atau identifikasi jenis ikan dilarang terbatas (Kepiting Bakau/Scylla spp). Hal ini untuk penetapan standar kepiting yang akan diperjualbelikan.
Dengan demikian diharapkan tidak terjadi kerancuan saat pemeriksaan, karena petugas karantina berpedoman kepada aturan tersebut untuk menentukan bahwa kepiting dinyatakan bertelur atau tidak, yaitu ketika memasuki TKG III sampai TKG IV (tingkat kematangan gonad).
Perkembangan gonad juga dapat diamati dari luar, dengan memperhatikan kondisi perkembangan gonad (betina) dan melihat morfologis abdomen bagian belakang. Untuk menentukan tingkat perkembangan gonad, dapat dilihat dengan cara sedikit menekan bagian belakang abdomen. Jika bagian tersebut terlihat warna kuning ataupun oranye, maka kepiting tersebut dipastikan adalah kepiting bertelur. Cara lain untuk mengetahui kepiting telur adalah dengan menggunakan cahaya lampu. Kepiting pembawa telur tidak tembus cahaya pada bagian anterior karapasnya.
Menurut data dari Bidang Harmonisasi dan Penindakan Pelanggaran, di Indonesia selama kurun waktu 2017 terjadi 49 kasus penangkapan dan pengiriman kepiting di bawah ukuran, dengan banyak 2.591 kg. Dari puluhan kasus tersebut, estimasi uang negara yang diselamatkan Rp 263.205.000, sedangkan untuk kepiting bertelur sebanyak 85 kasus dengan banyak 3.852 kg dengan estimasi nilai yang diselamatkan Rp 1.138.840.000.
"Pembatasan penangkapan kepiting dengan jenis dan ukuran tertentu ini merupakan regulasi untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster, kepiting dan rajungan dan kelestarian sumber daya perikanan," tutur Hudaibiya.
bagi para pengusaha atau pengguna jasa yang melakukan pelanggaran akan dijerat Pasal 7 Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, serta Pasal 7 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1,5 miliar.
"Diimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat perikanan baik nelayan, penangkap maupun para pengusaha perikanan untuk dapat mematuhi aturan yang berlaku terkait penangkapan lobster, kepiting dan rajungan demi kelestarian sumber daya perikanan khususnya sumber daya perikanan," pungkasnya.
Baca juga:
33.400 Benih lobster dalam sayuran hendak diselundupkan ke Singapura
Ratusan kodok tanpa dokumen hendak diselundupkan ke Bali
Benih Lobster senilai Rp 3,27 M gagal diselundupkan di Bandara Soekarno Hatta
Burung endemik Kalimantan jadi incaran kolektor burung di Jawa dan Sulawesi
Bea cukai Aceh gagalkan pengiriman 2.500 kepiting bertelur ke Taiwan