Masih Dirawat, Kondisi Terkini Siswa SMP di Cilacap Usai Dipukuli dan Ditendang Kakak Kelas
Polisi mengungkap motif pelaku siswa SMP 2 Cimanggu di Cilacap melakukan penganiayaan FF karena mengaku gabung dengan siswa geng lainnya.
Kasus ini masih terus diselidiki.
Masih Dirawat, Kondisi Terkini Siswa SMP di Cilacap Usai Dipukuli dan Ditendang Kakak Kelas
FF siswa SMP di Cilacap menjadi korban bully kakak kelasnya. Bully yang dialami berupa pukulan dan tendangan.
Dua orang pelaku sudah ditangkap polisi pascakasus bullying yang dialami siswa SMP berinisial FF. Pemicu bullying karena persaingan geng sekolah.
Bullying yang dialami membuat korban harus menjalani perawatan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bauy Setianto, juga membantah korban meninggal dunia.
- Keji, 3 Pemuda di Serang Cekoki Siswi SMP dengan Miras Lalu 'Digilir' di Lapangan Bola & Bengkel
- Siswa SMP di Cilacap yang Dipukul & Ditendang Kakak Kelas Alami Rusuk Patah dan Sejumlah Luka
- Kondisi Terbaru Korban Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap, Terbaring Lemah Dijenguk Polisi
- Polisi Beberkan Kondisi Ibu Anak Tewas Tersisa Tulang di Depok: Kondisinya Sudah Busuk
"Hoaks itu kabar wafat. Korban baik-baik saja, sedang menjalani perawatan," kata Kabid Humas saat dihubungi merdeka.com, Kamis (28/9).
Sebelumnya, polisi mengungkap motif pelaku siswa SMP 2 Cimanggu di Cilacap melakukan penganiayaan FF karena mengaku gabung dengan siswa geng lainnya.
"Pelaku tidak terima, karena korban mengaku menjadi bagian anggota kelompok siswa sekolah lain," kata Kapolres Cilacap Kombes Fanky Ani Sugiharto.
Dia menjelaskan bahwa korban merupakan adik kelas pelaku MK yang merupakan kelompok genk. Selain mengaku anggota Basis, korban disebut sempat menantang kelompok lain di luar sekolah.
Usai video viral polisi melakukan penyelidikan dengan mengerahkan personel untuk melakukan penangkapan pada selasa (26/9) malam di Cimanggu antara lain rumah pelaku.
"Personel dikerahkan untuk menghalau massa saat pelaku dijemput. Karena tetangga menyoraki pelaku saat diamankan," terangnya.
Sedangkan untuk kedua pelaku tersebut polisi menggunakan proses hukum sistem peradilan anak.
"Untuk ancaman UU kekerasan terhadap anak ini terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 70 juta," terangnya.