Membandingkan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun, Segini Angka Kenaikan
Biaya haji di Indonesia cenderung mengalami peningkatan, berikut rinciannya
Berikut rata-rata BPIH di Indonesia dalam 4 tahun terakhir
Membandingkan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun, Segini Angka Kenaikan
Membandingkan Biaya Haji dari Tahun ke Tahun, Segini Angka Kenaikan
Kementerian Agama (Kemenag) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk jemaah haji reguler senilai Rp93,4 juta per jemaah.
Keputusan tersebut disahkan Senin kemarin, (28/11) dalam rapat kerja antara pemerintah dan Komisi VIII DPR di Nusantara II, Gedung DPR, Senayan.
Biaya Perjalanan Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp56.046.172,- atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Nilai tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp7 juta dibandingkan dengan tahun 2023 yang mewajibkan jemaah haji membayar sebesar Rp49,8 Juta.
Sementara biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37,3 juta atau sebesar 40 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Mengacu pada hal tersebut, terbukti dalam 4 tahun terakhir biaya haji di Indonesia cenderung mengalami peningkatan yang bersifat fluktuatif. Dilansir dari data resmi Kemenag RI, berikut rata-rata BPIH di Indonesia dalam 4 tahun terakhir:
Tahun 2019 Biaya Haji Rp35,24 Juta
Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menyepakati besaran rata-rata Bipih yang perlu dibayarkan jemaah tahun 1440H/2019 sebesar Rp 35,235.602,- serta nilai manfaat sebanyak Rp33,92 juta.
Hal itu juga telah tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 tahun 2019 yang mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD). Diketahui, besaran rata-rata BPIH senilai Rp 69.744.435 dan biaya tersebut tidak mengalami kenaikan, bahkan sama dengan tahun sebelumnya.
Tahun 2020 Biaya Haji Tidak Naik Tetap Rp35,24 Juta
Pemerintah dan DPR menetapkan biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tahun 2020 atau 1441 Hijriah tidak berubah dari tahun sebelumnya, yaitu senilai Rp35.235.602.
Sementara itu pada tahun 2021 tidak ada pelaksanaan ibadah Haji akibat pandemi Covid-19
Tahun 2022 Biaya Haji Rp39,89 Juta
Pemerintah menetapkan rata-rata BPIH Tahun 1443 H/2022 M per jemaah haji reguler sebesar Rp86,5 juta, namun Bipih yang dibayar langsung jemaah haji sebesar Rp39.886.009 per jemaah meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Biaya haji ini lebih tinggi dari tahun 2019, dimana terjadi kenaikan sekitar Rp4,8 juta. Namun, bagi mereka yang sudah melunasi biaya haji di tahun 2019, tidak akan ditagih dana tambahan. Di sisi lain, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji disepakati sebesar Rp41 juta.
Tahun 2023 Biaya Haji Rp49,8 Juta
Bipih 2023 atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji disepakati sebesar Rp49.812.700,26 per jemaah, yang berarti mengalami kenaikan sekitar Rp10 juta, cukup drastis jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau sebesar 44,7 persen.
Adapun BPIH yang disepakati sebesar Rp90.050.637.26, dimana besaran biaya haji yang harus dibayarkan jemaah adalah 55,3 persen dari BPIH. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat panitia kerja (Panja) yang membahas biaya penyelenggaraan haji tahun 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu, 15 Februari 2023.