Menag Fachrul Razi Nilai Cadar Bukan Ukuran Ketaqwaan
Sebagai menteri agama, Fachrul mengaku hanya memberikan penilaian bahwa cadar bukan tolak ukur ketakwaan seseorang. Karenanya, dia meminta agar hal tersebut tak dikenakan di lingkungan pemerintahan.
Wacana larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bercadar dan mengenakan celana cingkrang di instansi pemerintahan yang digaungkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menuai pro kontra. Menurut Fachrul, tata berpakaian bagi ASN sudah ada aturannya.
"Kalau di pegawai jelas ada aturannya kan ada aturan masing-masing," katanya usai solat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (1/11).
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Kiai Ageng Muhammad Besari wafat? Makam Kiai Ageng Muhammad Besari wafat pada 1773.
-
Kapan Lenggogeni dan Reza bertukar senyuman? Reza dan Lenggogeni dengan senang hati bertukar senyuman sambil saling mencium pipi.
-
Kapan Bagindo Aziz Chan meninggal? Pada sore hari tanggal 19 Juli 1945, Aziz Chan bersama keluarga sedang dalam perjalanan menuju Padang Panjang.
Sebagai menteri agama, Fachrul mengaku hanya memberikan penilaian bahwa cadar bukan tolak ukur ketakwaan seseorang.
"Itu bukan ukuran ketakwaan ya itu jelas itu," katanya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR akan menggelar rapat kerja dengan Menteri Agama Fachrul Razi pada Kamis (7/10). Dalam rapat itu juga akan dibahas usulan Menag soal larangan orang bercadar masuk instansi pemerintahan.
"Insya Allah kami akan mengundang Pak Menag pada Kamis depan. Isu-isu seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengonfirmasi langsung kepada Pak Menteri, dasar pemikirannya melontarkan hal-hal yang menurut saya tidak produktif," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10).
Yandri menilai usulan Fachrul terlalu tergesa-gesa serta menimbulkan kegelisahan di masyarakat. Karena itu, dia menyarankan Menag untuk bekerja sesuai tugas dan fungsinya saja.
"Oleh karena itu menurut kami sebaiknya Pak Menteri Agama, fokus saja tupoksi Kementerian Agama itu selama ini apa dan tidak terlalu cepat menyimpulkan suatu simbol-simbol dengan yang mau dilakukan oleh Pak Menteri," ungkapnya.
Baca juga:
MUI Sarankan Menag Diskusi dengan Ulama Soal Larangan Bercadar dan Celana Cingkrang
Kontroversi Menteri Agama Fachrul Razi: Singgung Cadar Hingga Celana Cingkrang
PPP Nilai Wacana Pelarangan Cadar di Instansi Pemerintah Berpotensi Melanggar HAM
Menag: Saya Tak Melarang Cadar dan Celana Cingkrang, Hanya Rekomendasi
Wacana Larangan PNS Bercadar, DPR Segera Panggil Menag