Menakar Permintaan ICW ke Kapolri, Tarik Kembali Firli Bahuri ke Polri
Menurut dia, Pasal 32 UU KPK itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kepemimpinan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. ICW meminta Dewan Pengawas (Dewas) menjatuhi sanksi serta bersurat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Firli kembali ke Institusi Bhayangkara.
Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menilai tidak memiliki justifikasi langkah Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali ke institusi kepolisian. Sebab, langkah itu tak sejalan dengan ketentuan perundang-undangan.
-
Bagaimana Firli Bahuri bisa menjadi Ketua KPK? Seperti diketahui, Firli terpilih secara aklamasi sebagai ketua KPK oleh Komisi III DPR pada 2019 lalu.
-
Siapa yang menggantikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
-
Siapa yang menggugat penetapan tersangka Firli Bahuri? Dalam gugatannya Firli tidak terima menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pemerasaan. Ia pun menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
-
Siapa yang memberikan kesaksian dalam sidang praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
Suparji mengatakan, perundang-undangan telah mengatur perihal pemberhentian pimpinan lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan, tersebut.
"Semuanya harus seusai dengan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam pasal 32 Undang-undang KPK," kata Suparji, seperti dikutip Antara, Kamis (27/5).
Menurut dia, Pasal 32 UU KPK itu menyebutkan bahwa pimpinan KPK dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berakhir masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan, atau berhalangan tetap.
"Oleh karenanya, jika pemberhentian pimpinan KPK dengan pola menarik dari KPK, dalam hal ini sesuai latar belakang misalnya sebagai Polri, kemudian ditarik Kapolri, secara prosedural tidak sesuai dengan pasal 32 tadi," jelas Suparji.
Dengan kata lain, sambung Suparji, ada hal yang perlu diperhatikan. "Tidak semata-mata komitmen memberantas korupsi, tetapi juga harus sesuai prosedur yang benar," katanya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Mabes Polri. Hal tersebut terkait sejumlah sikap dan tindakan kontroversial yang dilakukan Firli selama menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan, pihaknya akan datang ke Mabes Polri sekitar pukul 14.30 Wib, Selasa. Adapun ihwal kedatangannya meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik dan memberhentikan Firli sebagai anggota kepolisian.
"Hal ini dilakukan mengingat Firli Bahuri masih berstatus sebagai anggota Polri aktif dan selama berkarir sebagai Ketua KPK kerap menimbulkan kontroversi," tutur Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (25/5).
Kurnia membeberkan sejumlah kontroversi Firli, mulai dari pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Polri, sejumlah pelanggaran etik, hingga pemberhentian 75 pegawai lewat tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Untuk itu, kami mendesak agar Kapolri dapat menarik Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, atau bahkan memberhentikan yang bersangkutan sebagai anggota Polri aktif," kata Kurnia.
Baca juga:
Dewas Pastikan Proses Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Cs
75 Pegawai Tak Lulus Tes Wawasan Kebangsaan, MAKI Gugat UU KPK ke MK
KPK Periksa 3 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Pemprov DKI
Datangi Komnas HAM, Wadah Pegawai KPK Bawa Bukti Kejanggalan Proses TWK
ICW Sebut 51 Pegawai KPK yang Dipecat Bukan Teroris
BNPT Akui Diminta Bantu Profiling Saat Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK