Mendagri akan kirim surat agar kepala daerah cermat dan sensitif
Mendagri: Perda yang bernuansa mengganggu kemajemukan bangsa dan toleransi itu harus hati-hati.
Tindakan represif Satpol PP merazia warung dan menyita makanan warung milik Bu Eni di Serang pada Jumat (10/6) menuai reaksi dari pemerintah pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dengan kebijakan yang dikeluarkan.
"Nanti akan ada surat edaran kepada kepala daerah. Isinya agar lebih cermat, lebih sensitif terhadap kebijakan," ungkap Tjahjo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (13/6).
-
Di mana warung milik Bu Ratmini dan Pak Wiarji berada? Lokasi warung itu benar-benar terpencil di atas Pegunungan Ardilawet yang secara administratif masuk wilayah Desa Penusupan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Purbalingga.
-
Bagaimana cara Bu Ratmini dan Pak Wiarji berjualan di warung? Mereka menyambut kedatangan Tedhong Telu dengan ramah. Dari warung itu bisa dilihat hamparan rumah-rumah dan ladang milik warga di bawah sana.
-
Kenapa warung ini ramai dikunjungi? Karena tempatnya yang cantik secara visual, tak jarang lokasi ini juga dijadikan sebagai spot untuk berswafoto dengan latar pemandangan hijau. Daya tarik alam khas pedesaan memang ditawarkan di warung tersebut. Menyantap jajanan akan terasa sangat syahdu, terlebih jika padi di sekitar sawah belum dipanen.
-
Siapa yang berjualan di warung kerek Mantarena? Seluruh warung yang ada di sana, kebanyakan merupakan kedai rumahan dengan menu jualan utamanya adalah kuliner. Bagi yang ingin memesan, seseorang tinggal memanggil pemilik warung dan menarik-menarik tali tambang yang terpasang membentang di atas sungai.
-
Dimana warung kuliner ini berada? Seribu Rupiah Lontong sayur yang dapur produksi sekaligus warungnya berlokasi di Desa Sukobendu, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan itu dibanderol seharga Rp1.000 per porsi.
-
Di mana warung Burpal berada? Adapun warung burpal ini berada di pojok Pasar Ciputat, Jalan Siliwangi, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
"Apakah itu surat edaran, instruksi bupati/wali kota, gubernur, perda yang bernuansa mengganggu kemajemukan bangsa dan toleransi itu harus hati-hati," sambungnya.
Tidak hanya Serang, kata Tjahjo, beberapa daerah lain juga diingatkan agar mengkaji lebih dalam perda yang dibuat. Semisal Bogor, Bengkulu, Lebak dan Padang.
"Itu harus jelas alasannya. Apakah betul semua penduduknya 100 persen muslim," tegasnya.
Tjahjo menjelaskan, ada hal mendasar yang perlu diperhatikan dalam perda. Pertama terkait fungsi pengawasan, kedua imbauan dan ketiga pembatasannya.
Tjahjo mengambil salah satu contoh perda yang membatasi orang untuk berjualan terbuka di Bulan Ramadan. Seharusnya, warung dibiarkan buka hanya dinisiasi saja agar bagian depan warung ditutup tirai.
"Warungnya ditutup depannya pakai tirai agar enggak kelihatan," tandasnya.
(mdk/noe)