Mendagri bakal sanksi tegas ormas persekusi
Dia menegaskan, bisa mengeluarkan Peraturan Menteri yang isinya melarang ormas berkegiatan apabila telah terbukti melakukan persekusi. Kepala Daerah juga bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keberadaan ormas pelaku persekusi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan akan memberikan sanksi bagi organisasi massa (ormas) yang melakukan persekusi. Pemberian sanksi tegas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah atau Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas.
"Kita sanksi tegas, ada UU Pemda atau UU ormas," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/5).
Dia menegaskan, bisa mengeluarkan Peraturan Menteri yang isinya melarang ormas berkegiatan apabila telah terbukti melakukan persekusi. Kepala Daerah juga bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang melarang keberadaan ormas pelaku persekusi.
"Melarang kalau ada ormas, perhimpunan atau apapun yang menyimpang, mengganggu ketertiban atau apalagi yang tidak masuk kategori empat pilar," tutup politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, AM dan M ditangkap dan ditetapkan tersangka atas dugaan melakukan persekusi terhadap anak berinisial PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Persekusi didasari atas pernyataan PMA yang disampaikan melalui media sosial Facebook karena dianggap menghina pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 lembar fotokopi kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI). Para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.
Baca juga:
Sandiaga: Tidak ada ruang untuk persekusi di Jakarta
Kapolres sebut Makassar bebas dari persekusi
PBNU minta masyarakat lapor polisi bukan main hakim sendiri
Djarot tawarkan perlindungan & pekerjaan di Jakarta untuk dr. Fiera
MUI minta kepolisian tindak tegas pelaku persekusi
Din Syamsuddin nilai istilah persekusi terlalu berlebihan
-
Apa yang dimaksud dengan kesemutan? Kesemutan adalah sensasi yang umumnya dirasakan sebagai perasaan kebas, mati rasa, atau seperti jarum-jarum yang menusuk di bagian tubuh tertentu.
-
Bagaimana cara Susi Pudjiastuti menunjukkan keakraban dengan Prabowo? Baik Prabowo maupun Susi keduanya turun langsung untuk ikut melepas tukik ke laut. Raut bahagia tampak jelas di wajah dua sosok besar tanah air ini. Setelah selesai melakukan kegiatan sosial, Prabowo dan Susi sempat bercengkrama sambil masak bersama. Keakraban keduanya sangat terlihat dalam momen spesial ini.
-
Kapan Djohan Sjahroezah ditangkap dan dipenjara karena tulisannya? Kemudian ia juga pernah menulis sebuah artikel berisi kecaman keras terkait kerja sama dengan pihak Kolonial Belanda. Alhasil, ia ditangkap lalu dipenjara selama 1,5 tahun di Bandung.
-
Apa alasan Projo Sumbar mendukung Prabowo? Dukungan tersebut disampaikan Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar. Dia mengatakan, dukungan DPD Projo Sumbar terhadap Prabowo didasarkan pada Indonesia membutuhkan pemimpin yang berani dan tegas, baik di Internasional maupun dalam negeri.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.
-
Mengapa Lettu Budi memelihara perkutut? Lettu Budi memelihara ratusan burung perkutut berawal dari hobinya dengan burung love bird. Berkat hobi yang menghasilkan tersebut, kini Lettu Budi sudah bisa mendapatkan penghasilan tambahan dari burung perkututnya.