Mendagri Sempurnakan Aturan Kerja Sektor Esensial dan Kritikal, Catat Perbedaannya
Dalam aturan terbarunya, Tito juga merinci sektor kritikal yang meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat. Sektor tersebut dinyatakan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyempurnakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021. Dalam arahan yang disempurnakan, Tito membuat perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Dalam Inmendagri 18 Tahun 2021, terdapat penyempurnaan pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3)," tulis Tito dalam dokumen yang diresmikannya hari ini, Kamis (8/7).
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kenapa Raden Adipati Djojoadiningrat berani melamar Kartini? Karena gagasannya ini, pada awal abad ke-20 Kartini mampu mendirikan sekolah perempuan pertama di rumahnya yang berada di Kabupaten Rembang untuk memberdayakan perempuan sehingga bisa membaca, berhitung, dan menulis.
-
Kapan Arca Totok Kerot ditemukan? Pada tahun 1981, penduduk melaporkan adanya benda besar dalam gundukan di tengah sawah. Gundukan tersebut digali hingga terlihat sebuah arca. Penggalian hanya dilakukan setengah badan saja yaitu pada bagian atas arca.
-
Kapan Tollund Man meninggal? Faktanya, para ilmuwan meyakini dia dibunuh antara tahun 405 dan 380 SM.
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
Tito merinci, poin pertama adalah rincian sektor esensial meliputi; keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan.
"Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%," jelas Tito.
Kedua, lanju Tito, adalah sektor esensial lainnya, seperti pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet, pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan perhotelan non penanganan karantina, dibolehkan beroperasi dengan dengan kapasitas maksimal 50% staf.
Sementara itu, sambung Tito, untuk sektor esensial berbasis industri orentasi ekspor, pihak perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Pada sektor ini dapat beroperasi maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya diperkenankan 10%," terang mantan Kapolri ini.
Dalam aturan terbarunya, Tito juga merinci sektor kritikal yang meliputi kesehatan; keamanan dan ketertiban masyarakat. Sektor tersebut dinyatakan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.
"Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional; konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) juga dapat beroperasi 100 persen maksimal staf namun hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat," rinci Tito.
"Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional diberlakukan maksimal 25% staf," dia menandasi.
Diketahui, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021, juga memuat perubahan pada diktum ketiga poin (f) awalnya berbunyi "Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, diubah menjadi Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Kapolri Minta Perusahaan dan Karyawan Non Esensial Taati Aturan PPKM Darurat
Menko Luhut Minta Pengadaan & Penambahan Kapasitas Oksigen Pasien Covid-19 Dipercepat
Wagub DKI: Cabut Izin Usaha jika Kembali Langgar PPKM Darurat
Pengguna Kereta Api Turun 33 Persen 5 Hari Penerapan PPKM Darurat
Alissa Wahid: Hati-hati dengan Narasi Takut Sama Tuhan, Bukan sama Negara
Rakor dengan Luhut, Anies akan Bahas Penambahan Kapasitas Rumah Sakit