Mendorong Kasus Pelecehan Mahasiswi Gunadarma Tak Selesai dengan Jalan Berdamai
Sebuah video muncul di awal pekan lalu. Dua pria terekam menjadi korban persekusi oleh sejumlah orang. Ternyata, pria itu adalah mahasiswa kampus Gunadarma, Depok, dan pelaku persekusi adalah seniornya.
Sebuah video muncul di awal pekan lalu. Dua pria terekam menjadi korban persekusi oleh sejumlah orang. Ternyata, pria itu adalah mahasiswa kampus Gunadarma, Depok, dan pelaku persekusi adalah seniornya.
Dalam video yang beredar, pria itu tampak diikat dan dipukuli. Bahkan mahasiswa itu dicekoki air yang diduga adalah urine. Disebut pula, mereka disundut rokok.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Dimana letak kampus baru UNDIP yang viral? Letak gedung itu berada di tepi laut. Bahkan dalam keterangan video yang diunggah akun Instagram @curhatanmahasiswa.id, kampus itu menjadi kampus PTN di Indonesia pertama yang memiliki pemandangan laut.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
Belakangan diketahui, korban persekusi adalah pelaku pelecehan terhadap mahasiswi di kampus yang sama. Kasus pelecehan sendiri sudah terjadi lama Oktober 2022 lalu. Tetapi ikut terbongkar setelah viral video persekusi si pelaku pelecehan.
Pihak kampus Gunadarma sempat memberikan tanggapan soal kasus pelecehan berujung pelaku dipersekusi. Dua korban persekusi adalah dua pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi di kampus tersebut. Satu korban persekusi melecehkan tiga mahasiswi. Satu lainnya, melecehkan seorang mahasiswi.
Polisi menyebut, pelecehan terjadi di indekos terduga pelaku. Saat itu, korban diajak pelaku membantu menyelesaikan tugas kampus. Setibanya korban di indekos, terduga pelaku langsung mengunci pintu kamar.
"Pelaku kemudian mengunci pintu dan mencoba mencium korban dan meraba payudara," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes.
Korban berupaya melawan. Pelaku makin nekat. "Pelaku juga menurunkan celana untuk minta korban untuk memegang kemaluan," sambungnya.
Antara korban dan terduga pelaku saling kenal. Keduanya merupakan teman satu kelas di perkuliahan dan satu jurusan.
Setelah kasus ini beredar, pihak Gunadarma mengaku meminta kesediaan mahasiswi korban pelecehan membuat laporan ke polisi.
Dari dua kasus pelecehan itu, hanya kasus pelecehan pertama dengan tiga korban yang akhirnya memutuskan melapor ke polisi. Gunadarma menyebut, setelah dilakukan assessment akhirnya hanya laporan korban ketiga yang memenuhi unsur hukum.
Singkat cerita fakta yang tersembunyi itu disampaikan Gunadarma pada 14 Desember lalu.
Selang sehari setelah kabar pelaporan, polisi menyebut kasus pelecehan seksual di Gunadarma berakhir damai. Diklaim kepolisian, setelah korban dan pelaku dimediasi, sepakat tidak meneruskan kasus ini ke ranah hukum. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pelapor mencabut laporannya pada Selasa (13/12) lalu. Sehari sebelum kehebohan persekusi mahasiswa tersebar di dunia maya.
"Hari Selasa siang dari pihak korban menyatakan untuk mencabut laporan, karena memaafkan pelaku. Kita fasilitasi dengan mediasi dari kedua belah pihak. Setelah kesepakatan bersama damai, pencabutan laporan akhirnya kita selesaikan dengan cara justice collaborator di Polres Depok di hari Selasa," kata Yogen.
Proses damai dalam kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa dan mahasiswi Gunadarma tersebut disayangkan. Banyak pihak menginginkan proses hukum kasus tersebut tetap dilanjutkan.
Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyayangkan sikap Kampus Gunadarma yang membiarkan kasus dugaan pelecehan seksual antar mahasiswa dan mahasiswinya berujung damai.
"Prihatin dan sangat menyesali jika pihak kampus menyelesaikan kasus ini secara damai," kata Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan pada Kementerian PPPA, Margareth Robin Iche Maya Korwa, saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (17/12).
Iche mengingatkan aturan hukum UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan di lingkungan perguruan tinggi telah diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
KemenPPPA mendorong penanganan kasus ini agar dituntaskan secara hukum. Demi tegaknya hukum yang adil dalam arti untuk memberikan efek jera dan mencegah adanya kasus lain.
Jikapun kasus ini hendak diselesaikan dengan damai, memerlukan syarat yang sangat tegas bagi pelaku dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari korban kekerasan atau pelecehan seksual
"Pelaku harus benar-benar sadar dan mau mengikuti program rehabilitasi dan minta maaf bukan untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum. Tapi juga harus memperhatikan kondisi kejiwaan korban yang sudah pasti akan trauma dengan segampang itu pulih dari pengalaman buruk yang dialaminya sehingga perlu pendampingan bagi korban," tambah dia.
Komnas Perempuan menambahkan, kasus pelecehan seksual mahasiswi Universitas Gunadarma oleh sesama rekan korban tidak bisa diselesaikan dengan jalur damai. Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah mengatakan korban tetap akan dirugikan bila kasus ini damai.
"Penyelesaian kasus kekerasan seksual itu, pada dasarnya tidak dapat dilakukan dengan penyelesaian damai. Karena sebenarnya bisa jadi penyelesaian damai bagi pelaku, tidak damai untuk korban," kata Alimatul saat dihubungi merdeka.com, Sabtu (17/12).
Menurutnya, kasus pelecehan seksual jika mengacu pada aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) hingga Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tidak ada aturan damai. Itu sebabnya, Komnas Perempuan melihat cara damai bukan jalan keluar yang baik dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual. Sebab, bisa menimbulkan masalah baru, bahkan keberulangan kejadian karena tidak adanya tindak lanjut.
"Sehingga sangat tidak disarankan kekerasan seksual diselesaikan dengan jalan damai," tegas dia.
Hampir sepekan kasus pelecehan berakhir damai, kepolisian malah mengumumkan fakta mencengangkan. Setelah terbebas dari kasus pelecehan seksual, pelakunya malah melaporkan kasus persekusi yang dialaminya. T melaporkan para pelaku pada 18 Desemver 2022 lalu.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan setelah menerima laporan itu, pihaknya segera melakukan pendalaman. Salah satunya dengan memeriksa sejumlah saksi.
"Kita melakukan langkah berikutnya mencari saksi tentang bagaimana terjadinya kasus tersebut di Gundar. Dari bukti video nanti kita belum bisa menentukan berapa yang langsung, tapi mudah-mudahan akan kita ungkap bersama," ujarnya.
(mdk/cob)