Mengaku Polisi Berpangkat AKP, Eko Tipu Wanita Hingga Ratusan Juta
Terungkapnya pelaku, berawal dari laporan korban bernama Siti Supriyatin yang tinggal di Pemogan, Denpasar, Bali. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan di media sosial Instagram pada tahun 2019 lalu.
Seorang pria bernama Eko Sugianto asal Pekan Baru, Provinsi Riau, ditangkap oleh kepolisian Polresta Denpasar, Bali. Dia diamankan lantaran menjadi polisi gadungan dan mengaku berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan melakukan penipuan.
"Modusnya, pelaku mengaku sebagai anggota polri dalam melakukan aksi penipuan," kata Kasubag Humas Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sukadi, Rabu (30/9).
-
Apa yang disita oleh petugas Satpol PP di Denpasar? Barang bukti yang sita itu 4,5 kg daging anjing dan (ada yang sudah diolah) berupa rica-rica dan rawon. Itu, katanya laris dikonsumsi oleh orang-orang terbatas," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, saat dikonfirmasi Kamis (1/8).
-
Bagaimana polisi menangani kasus pencabulan ini? Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain hasil "visum et repertum", satu helai celana panjang jenis kargo warna hitam, dan satu buah jepit berwarna pink. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun.
-
Bagaimana polisi melacak keberadaan Pegi Setiawan? Polisi menangkap PS (Pegi Setiawan) saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jl Kopo, Kota Bandung. Polisi sempat mengalami kesulitan saat melacak keberadaan Perong,” kata dia, Rabu (22/5) malam. “(Pegi selalu) berpindah tempat, di antaranya Cirebon dan Bandung,” Jules melanjutkan.
-
Apa yang dilakukan penerus para jenderal polisi? Penerus Sang Jenderal Putra para Jenderal Polisi ini mengikuti jejak sang ayah.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
Terungkapnya pelaku, berawal dari laporan korban bernama Siti Supriyatin yang tinggal di Pemogan, Denpasar, Bali. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan di media sosial Instagram pada tahun 2019 lalu.
Kemudian, dalam perkenalannya pelaku sebagai anggota Polri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Sehingga terjadilah hubungan khusus namun korban belum pernah ketemu dengan pelaku.
Selanjutnya, korban pada bulan Maret ditawarkan oleh pelaku untuk berbisnis sewa alat berat. Dimana selain pelaku menyebutkan dirinya sebagai seorang anggota Polri yang memiliki banyak rekanan bisnis, dia juga mengatakan kepada korban menggeluti usaha penyewaan alat berat.
Kemudian, atas bujuk rayu pelaku sehingga korban berminat untuk berbisnis dan sepakat untuk mengirimkan uang secara berkala dari bulan Mei sebagai pembayaran DP alat berat eksavator dan membayarkan uang biaya perbaikan alat yang rusak serta biaya pengiriman alat berat kepada rekening pelaku sejumlah Rp 35.000.000.
Tak sampai di situ, pada tanggal 26 Mei 2020 korban kembali mengirimkan uang untuk pelunasan sebesar Rp 250.000.000. Namun, setelah pelunasan itu terjadi sampai batas waktu yang telah dijanjikan, alat berat tersebut tidak kunjung datang.
"Sehingga akhirnya pelapor (korban) melaporkan hal itu ke Polresta Denpasar serta atas kejadian tsb pelapor mengalami kerugian Rp 285.000.000," jelas Iptu Sukadi.
Berdasarkan laporan itu, pihak kepolisian pada Jumat (18/9) sekitar pukul 14.00 berangkat ke Pekanbaru, Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
Kemudian, dari hasil laporan diketahui pelaku tinggal di Jalan Sumatra E5 Komplek Gria Idaman Bertuah, Sialang Sakti, Tenayan Raya, Pekanbaru, Riau. Selanjutnya, pada Sabtu (19/9), polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku di TKP.
Namun, dari keterangan warga dan ketua RT, memang benar pelaku memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) di alamat tersebut. Namun alamatnya, ditempati oleh pacar pelaku dan pelaku tidak ada di tempat tersebut.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut sehingga pada Senin (21/9) diketahui pelaku sudah di Pelabuhan Bakahuni. Lalu pihak kepolisian kembali melakukan penyelidikan pada Selasa (22/9) dan pelaku diketahui berada di rumah istri sirinya di Kompleks BMW S1 B8 No.25 Maja Baru Kabupaten Lebak, Banten.
"Pelaku ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi rumah. Selanjutnya, di amankan di Mapolsek Maja guna interogasi awal," ujar Sukadi.
Kemudian, dari hasil interogasi awal pelaku mengakui seluruh perbuatannya serta pelaku juga diketahui adalah spesialis kasus 378 KUHP dan saat ini pelaku statusnya dalam masa Pembebasan Bersyarat (PB) di Rutan Kelas IIB Rengat, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
"Pelaku adalah residivis kasus penipuan dan saat ini masih dalam masa pembebasan bersyarat di Lapas Pekanbaru. Modusnya, dia selalu mengaku anggota polri, BIN, BNN
pokoknya aparatur negara," tutupnya.