Mengaku wartawan dan menipu, Teguh divonis 22 bulan penjara
Teguh berpura-pura bisa membantu dalam proses lelang mobil di Sekda Bandung.
Seorang wartawan bernama, Teguh Setia Wibawa, divonis satu tahun sepuluh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Teguh alias Mayor dinyatakan bersalah karena menipu dan menggelapkan dengan memanfaatkan statusnya.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Senin (21/12). "Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan, dikurangi masa hukuman," kata Majelis Hakim Berton Sitohang dalam amar putusannya.
Terdakwa dinilai terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, yakni Pasal 378 juncto pasal 64 ayat satu ke satu, dan dakwaan kedua pasal 372 juncto pasal 64 ayat satu ke satu KUHPidana.
Vonis yang diterima Teguh lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 24 bulan penjara atau dua tahun.
Kasus ini berawal pada 2014. Saat itu Teguh mengaku sebagai wartawan menawarkan kepada saksi Abdul Latif, Deni, Agus dan Dodi buat mengikuti lelang kendaraan di dinas-dinas dalam lingkungan Setda Kota Bandung. Guna meyakinkan korban, Teguh mengaku dekat dengan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, dan Sekda Bagumpal.
Bahkan, Teguh memperlihatkan dokumen surat lelang palsu diunduh di Internet. Hakim menyebut perbuatan itu dilakukan supaya para korban percaya. Namun, terdakwa menetapkan beberapa syarat dan meminta korban menyerahkan sejumlah uang supaya memenangkan lelang.
Saksi korban ada yang terbujuk, seperti Abdul Latif, yang menyerahkan Rp 9 juta, Agus menyerahkan Rp 64 juta, Deni Rp 90 juta, dan Dodi Rp 20 juta.
"Total uang yang diterima terdakwa Rp 183 juta. Dan kenyataannya Setda dan Bagumpal tidak pernah melakukan lelang kendaraan. Uang korban sudah habis dipakai biaya kehidupan pribadi terdakwa dan bayar utang," ucap Hakim Berton.
Atas vonis hakim, Teguh menyatakan pikir-pikir. JPU juga bersikap sama. Hakim memberi waktu selama tujuh hari ke depan bagi kedua pihak menentukan sikap.