Mengecam Arogansi Aparat ke Jurnalis Saat Demo di DPR
Zen mengungkapkan, peristiwa itu diketahui terjadi saat Vany tengah meliput kericuhan di sekitar Gedung DPR pukul pukul 20.00 (25 September 2019). Saat itu Vany mengetahui aparat kepolisian yang berkumpul di depan Resto Pulau Dua Senayan dan sedang berusaha menghalau massa.
Pemimpin Redaksi Narasi TV, Zen Rachmat Sugito atau Zen RS menuntut pihak kepolisian untuk mengembalikan (bukan mengganti) telepon seluler milik jurnalisnya, Vany Fitria, yang telah dirampas secara sewenang-wenang diduga oleh Korps Brimob.
Zen mengungkapkan, peristiwa itu diketahui terjadi saat Vany tengah meliput kericuhan di sekitar Gedung DPR pukul pukul 20.00 (25 September 2019). Saat itu Vany mengetahui aparat kepolisian yang berkumpul di depan Resto Pulau Dua Senayan dan sedang berusaha menghalau massa yang berada di sekitar fly-over Bendungan Hilir.
-
Siapa yang diamankan dalam kasus tawuran pelajar ini? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. Polres Metro Jakpus mengamankan 140 pelajar diduga hendak tawuran dengan modus bagi-bagi takjil.
-
Kenapa para pelajar ini diamankan? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. "Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Kapan kasus kekerasan antar pelajar meningkat? Data pengaduan yang dilaporkan ke KPAI pada awal 2024 tercatat sudah mencapai 141 kasus
-
Apa yang menjadi tuntutan utama mahasiswa dalam demonstrasi tersebut? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya2. Rombak Kabinet Dwikora3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa bentuk kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan? KPAI menilai segala bentuk kekerasan anak pada satuan pendidikan mengakibatkan kesakitan fisik/psikis, trauma berkepanjangan, hingga kematian. Bahkan lebih ekstrem, anak memilih mengakhiri hidupnya.
-
Mengapa Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian, Kerjasama dan Alumni Fakultas Filsafat UGM memanggil mahasiswa tersebut? Pemanggilan ini disebut Iva untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan. "Kami tahu dari media sosial. Ini kita menemui yang bersangkutan. Kita ajak bicara, kita ajak diskusi untuk menggali seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Iva saat dihubungi wartawan, Senin (18/3).
"Jadi tepat di antara dua titik itulah (Resto Pulau Dua dan fly-over Bendungan Hilir), Vany mencoba mengambil gambar, beberapa detik kemudian, dari arah belakang seorang diduga anggota Brimob lain memukul badan Vany dengan tameng hingga ia nyaris terjengkang," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).
Kemudian, dia menambahkan, saat Vany berusaha berdiri, diduga anggota Brimob yang memukul dengan tameng tersebut mengambil telepon selulernya kemudian membantingnya ke trotoar. Dia mengambil telepon seluler tersebut dan hendak membantingnya kembali, namun muncul diduga anggota Brimob yang lain untuk mengambil telepon seluler itu dan memasukannya ke dalam saku.
"Vany sudah mengatakan bahwa dirinya adalah wartawan. Kartu pers pun ia tunjukkan. Namun mereka tidak peduli, tapi juga melontarkan kalimat-kalimat yang intimidatif," tegas Zen.
Zen menuturkan, Vany sudah menawarkan diri untuk menghapus footage asal telepon seluler miliknya dikembalikan. Namun permintaan itu diabaikan. Karenanya, Zen mengutuk keras yang telah dilakukan oleh diduga aparat kepolisian tersebut.
"Tidak hanya terhadap Vany, melainkan kekerasan terhadap para wartawan lainnya, juga masyarakat sipil yang sedang menggunakan hak-haknya yang dilindungi Undang-Undang," jelasnya.
Ditegaskan Zen, insiden serupa tidak hanya dialami Vany. Sehari sebelumnya, pada malam 24 September sekitar pukul 22.00 WIB, jurnalis Narasi TV, Harfin Naqsyabandi, juga dipaksa oleh terduga aparat kepolisian untuk memformat ulang telepon selulernya karena mengabadikan adegan diduga dilakukan kepolisian saat mengeroyok seorang massa aksi yang dituduh merusak salah satu fasilitas umum di sekitaran pintu Gedung DPR.
Harfin menolak permintaan memformat ulang itu, dan hanya menghapus 2 video adegan pengeroyokannya saja. Zen mendesak kepada Kapolri Tito Karnavian untuk mematuhi Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri.
Menurut Zen, Kapolri harusnya bisa memerintahkan anak buahnya di lapangan tidak menghalangi kerja jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
UU Pers Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1, berbunyi para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Liputan6.com berusaha mengonfirmasi aduan ini ke pihak Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. Kendati demikian, baik dari Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dan Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo belum mengangkat telepon dan membalas pesan singkat.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Janji Kadiv Propam Polri ke Anggota DPR Tak Akan Intimidasi Wartawan yang Bertugas
Data AJI: 10 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Saat Liputan Demo Mahasiswa
Wartawan Surabaya Gelar Aksi Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis
AJI Desak Polisi Ungkap Pelaku Kekerasan terhadap Jurnalis di KPK
AJI Jakarta Kecam Kekerasan Polisi Terhadap Jurnalis saat Meliput Demo di DPR
Liputan Demo Buruh di DPR, Sejumlah Wartawan Diintimidasi Pria Mengaku Polisi
AJI Minta Polisi Serius Tangani Kekerasan Terhadap Jurnalis