Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Hewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Satu orang pelaku yang menjual lewat Fb ditangkap
Mengintip Sepak Terjang Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi yang Ditangkap di Garut
Tim Reserse Kriminal Polres Garut menangkap seorang pelaku yang diduga terlibat dalam sindikat penjualan hewan dilindungi. Terduga pelaku yang berinisial WN (41) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Bayongbong, Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penjualan hewan dilindungi secara ilegal melalui media sosial Facebook.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan intensif untuk melacak keberadaan pelaku. Pada Senin, 20 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 WIB kami menerima informasi mengenai sindikat penjualan hewan dilindungi mulai terkuak,” jelasnya.
Berbekal info tersebut, kata Ari, penyidik segera melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam.
Berbekal info tersebut, kata Ari, penyidik segera melakukan pemantauan dan penyelidikan mendalam.
"Sekitar pukul 14.00 WIB, lokasi pelaku berhasil ditemukan di Kecamatan Bayongbong dan tim di lapangan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut,” katanya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah hewan langka dan dilindungi mulai Symphalangus Syndactylus atau Owa Siamang jantan warna hitam, Prionailurus Bengalensis atau Kucing Kuwuk warna kuning totol hitam, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
“Kami langsung bawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Garut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku untuk memastikan jaringan sindikat ini terungkap sepenuhnya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, WM dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta," sebutnya.
Penangkapan sindikat itu menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan hewan dilindungi dan turut serta dalam upaya pelestarian alam.
"Kami tentunya akan melakukan penegakan hukum yang tegas sehingga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah kegiatan serupa di masa mendatang," pungkasnya.