Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
MK memutuskan untuk menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
- Budi Arie Diperiksa Polisi, Ini Profil Mantan Menkominfo yang Dapat Bintang Mahaputera Pratama dari Jokowi
- Budi Arie Dengar Kabar Meutya Hafid Bakal jadi Menkominfo di Kabinet Prabowo-Gibran
- Menkominfo Budi Arie Diklaim Resmi Mundur, Cek Fakta Sebenarnya
- Ketum Projo Budi Arie Nilai PSI Memiliki Napas dan Semangat Jokowi
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus dihormati.
"Kita harus menghormati, karena kan Mahkamah Konstitusi ini kan benteng konstitusi kita. Apapun yang diputuskan MK harus kita hormati, karena ini mencerminkan suara atau keputusan rakyat 14 Februari 2024," kata Budi Arie usai membuka The 10th Asia Pacific Spectrum Management Conference 2024 di Jakarta, Selasa (23/4).
Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.
"Kita mengimbau sudah selesai pesta demokrasinya, pesta demokrasi 2024 sudah selesai, saatnya guyup, rukun, bersatu padu untuk Indonesia tercinta, demi masa depan Indonesia yang penuh harapan," kata pendiri sekaligus Ketua Umum ProJo (Pro Jokowi) itu, dikutip dari Antara.
MK memutuskan untuk menolak permohonan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, dalil-dalil yang diajukan kedua pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"
kata Suhartoyo.
merdeka.com
Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin Iskandar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Kedua kubu juga meminta MK untuk menyatakan diskualifikasi pasangan nomor dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024, serta memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa kehadiran pasangan tersebut.