Menteri ATR/BPN Akui Belum Bisa Bongkar Pagar Laut Tangerang: Orang Belum Mencuri Sudah Ditangkap
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum menerima laporan resmi soal pagar laut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid ikut memantau perkembangan kasus dari pagar laut misterius di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.
Menurutnya, pemerintah belum menerima laporan resmi soal pagar laut. Nusron mengibaratkan hal ini seperti orang yang mau mencuri, tapi sudah ditangkap sebelum mencuri.
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dibangun Nelayan, Pemkab: Sudah Lama Sejak September 2024
- Seputar Tentang Pagar Laut, Pembangunan yang Membentang Sejauh 30 KM di Pesisir Tangerang yang Jadi Perbincangan Nasional
- Menteri KKP soal Pagar Laut di Tangerang: Kalau Kantongi Izin Sesuai KKPRL Boleh Dilakukan
- Misteri Pagar Sepanjang 30,16 km Lintasi 6 Kecamatan di Laut Tangerang, Siapa yang Buat?
"Orang mau menangkap pencuri misalnya. Orang belum mencuri, sudah ditangkap," kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (15/1).
"Bahwa kita mencegah supaya tidak ada pencurian, ya. Tapi menangkap pencuri, kalau dia belum melakukan perbuatan mencuri enggak bisa kita tangkap," tambahnya.
Bertindak Setelah Ada Laporan
Nusron menyebut, pemerintah baru bisa bertindak jika sudah ada laporan atas dasar legal standing dan legal formil. Sehingga, pemerintah tidak bisa bergerak atas dugaan- dugaan.
"itu pemerintah. Kita tidak bisa menangkap atau menindak seseorang. Karena kita menggunakan legal standing, yaitu semua orang itu dengan asas peraduga tidak bersalah," tegas Nusron.
Politikus Golkar ini mengatakan, Kementerian ATR/BPN masih menunggu laporan terkait pagar laut di Tangerang.
"Kalau tanya nanti akan dibuat begini-begini. Ya tanya yang membuat. Jangan tanya yang kita. Kalau sudah sampai sini, sudah dibuat (laporan) baru ke sini lah. Baru kita bertindak," kata Nusron.
Dia melanjutkan, sebenarnya pengelolaan laut berada di bawah Kementerian Kelautan atau KKP. Hal ini berbeda dengan pengelolaan darat yang tergantung pada status tanah, seperti hutan atau non-hutan.
"Selama masih di laut ya itu rezimnya laut. Kalau selama di darat itu tergantung hutan apa tidak hutan. Kalau hutan ya kehutanan," pungkasnya.