Menyingkap tabir penemuan mayat dalam lemari di penginapan Palembang
Korban merupakan janda beranak dua dan sudah tiga kali menikah.
Identitas mayat wanita yang tewas tergeletak di dalam lemari salah satu kamar di Penginapan Pipit, Jalan Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang dengan leher tergantung seutas tali sempat menghebohkan pengelola penginapan akhirnya terungkap.
Korban bernama Arini (39), warga Jalan Ramakasih I, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Korban Arini diketahui berstatus janda beranak dua.
Salius (48) kakak korban mengatakan, pihak keluarga awalnya curiga dengan hilangnya korban beberapa hari terakhir. Firasatnya muncul begitu membaca pemberitaan di media, terkait tewasnya seorang wanita dua hari lalu.
Kecurigaannya semakin bertambah karena korban tak pernah lagi berjualan di Pasar 16 Ilir Palembang sejak kejadian. Korban sehari-hari berdagang aksesoris di pasar tersebut.
"Adik saya (korban) itu jualan di 16, tapi tidak jualan lagi setelah kejadian ini. Kami cek ke kamar mayat ternyata dia benar adik saya," ucap Salius, Kemarin.
Dia menjelaskan, korban merupakan janda beranak dua (sebelumnya ditulis empat) dan sudah tiga kali menikah. Yang pertama suaminya bernama Sulaiman (40) warga Banyuasin dan dikaruniai satu anak laki-laki.
Setelah bercerai, korban kembali menikah dengan Syamsuri (45) warga Pangkalan Balai dan mendapat anak seorang perempuan. Beberapa tahun terakhir, korban menikah dengan Amiruddin alias Amir (40). Pernikahan yang ketiga itu tidak dikaruniai anak.
"Kalau sama Amir itu baru cerai sebulan kemarin," terang Salius.
Salius mengaku tidak begitu mengenal dengan suami yang ketiga adiknya itu. Sebab, dia jarang bertemu dan komunikasi dengannya.
Terungkapnya identitas korban setelah pihak keluarga mendatangi kamar mayat RSMH Palembang, Rabu (30/3). Setelah petugas membuka laci nomor dua tempat jenazahnya disimpan, keluarga memastikan korban adalah Arini.
Keluarga sontak histeris. Anak pertama korban nampak syok menyaksikan ibunya terbujur kaku di dalam lemari pendingin di ruang jenazah.
Keluarga korban langsung meninggalkan lokasi dan melaporkan kasus ini ke SPKT Polresta Palembang. Ada sejumlah perwakilan korban saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk kepentingan BAP.
"Nanti saja ya, saya mau ke Polres dulu, mau lapor di sana," ungkap salah satu
keluarga korban.
Sebelumnya, korban pertama kali ditemukan tewas oleh pegawai penginapan, Helda, Senin (28/3) pukul 11.30 WIB. Dia awalnya menaruh curiga dengan suara gaduh sehingga berusaha mengetuk pintu kamar.
Tak ada jawaban, Helda mengintip dari balik jendela dan menemukan korban sudah tewas dalam lemari tak berpintu.
Saat ditemukan, korban mengenakan baju garis-garis hitam putih dan celana panjang hitam. Di tubuh korban terlihat bercak darah yang masih basah. Nampak juga ceceran darah di sprei dan bantal kamar.
Dari dalam kamar, petugas menemukan beberapa helai pakaian ganti milik korban dan beberapa lembar uang pecahan Rp 50 ribu serta sebuah botol air mineral. Jasad korban dibawa ke kamar mayat RSMH Palembang untuk diautopsi.
Korban juga sempat check in bersama pria berinisial AM, pada Senin (28/3) pukul 08.00 WIB. Namun, AM lebih dulu check out dengan buru-buru satu jam sebelum korban ditemukan.
Helda mengaku melihat bekas luka cakar di bagian wajah AM dan sambil keluar terlebih dahulu dengan tergesa-gesa.
"Kayak bekas cakaran di wajahnya," kata Helda.
Saat pergi, masih kata Helda, AM juga terlihat seperti orang ketakutan. Dia meninggalkan penginapan dengan mengendarai sepeda motor warna orange.
"Saat ditanya dia kelihatan gugup, tidak tahu kenapa," beber Helda.
Setelah melakukan penyelidikan dan keterangan keluarga, polisi akhirnya berhasil meringkus pembunuh Arini. Pelaku tak lain adalah suami ketiga korban berinisial AM (45).
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya di kawasan Sako Palembang, Rabu (30/3) pukul 15.00 WIB.
Petugas juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi BG 4655 RH milik pelaku, pakaian yang dikenakan dan satu unit handphone milik korban.
"Pelaku kita ringkus jam tiga sore tadi di rumahnya. Dia adalah suami ketiga korban," ungkap Maruly.
Maruly menambahkan, tersangka merupakan suami korban yakni AM orang yang membawa korban ke penginapan Pipit untuk check in sebelum kejadian. Polisi pun langsung menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian dengan 33 adegan.
Dalam prarekonstruksi menunjukkan korban dan tersangka terlibat cekcok mulut di dalam kamar nomor 11. Keduanya saling pukul dan bergumul di kasur kamar.
Emosi, tersangka mencekik korban dan membantingnya ke dinding. Setelah tewas, korban dimasukkan dalam lemari tak berpintu dan lehernya diikat ke pengait lemari.
"Prarekon ini sesuai dengan hasil autopsi dokter terhadap korban. Ini baru awal, nanti kita kembangkan lagi," terang Maruly.
Saat prarekonstruksi, AM mengaku menikah siri dengan korban setahun yang lalu. Lantaran terlibat masalah, pada pertengahan Februari 2016, mereka pisah ranjang.
Meski pisah ranjang, AM dan korban sempat menginap di penginapan itu tiga kali untuk melakukan perbuatan intim. AM tidak berani datang ke rumahnya karena dilarang keluarga korban.
"Memang pisah tapi tidak cerai, ke sini juga pernah, tiga kali sama yang terakhir kemarin. Kami nikah siri. Dia itu istri kedua saya," kata AM.
Setibanya di penginapan, mereka langsung check in sempat berhubungan badan sebanyak dua kali. Saat istirahat, keduanya terlibat cekcok mulut. Penyebabnya karena tersangka mengingatkan korban agar tidak lagi jalan dengan pria lain.
"Dia kan masih istri saya tapi jalan sama orang lain, pernah saya lihat berduaan. Saya cemburu, makanya diingatkan, tapi malah bilang jangan urusi. Saya kesal," beber AM.
Mendengar pernyataan itu, tersangka AM mencekik leher korban. Korban pun membalasnya. Keduanya bergumul dalam kamar. Korban mencakar wajah dan leher tersangka. Cakaran itu membuat tersangka semakin beringas sehingga membenturkannya ke dinding.
"Jempol kanan saya digigitnya sampai luka begini. Bikin kesal," kata AM.
Mendapat perlawanan, tersangka AM mengambil tali dari celananya dan menjerat leher korban hingga tewas. Kemudian jasad korban dimasukkan dalam lemari dan lehernya diikatkan di gantungannya.
"Habis itu saya pulang, HP saya bawa biar namanya tidak ada yang tahu," ujar AM.
Rekonstruksi Pembunuhan arini
-
Apa pasal yang menjerat pelaku pembunuhan siswi di Palembang? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa itu pindang tulang iga sapi khas Palembang? Pindang tulang iga sapi dapat menjadi menu alternatif dalam acara makan Anda bersama keluarga.
-
Apa yang dimaksud dengan Telok Abang di Palembang? Dalam bahasa Palembang, telok diartikan telur dan abang artinya merah. Artinya secara keseluruhan, Telok Abang merupakan telur rebus yang cangkangnya diberi warna merah.
-
Bagaimana cara membuat Celimpungan, kudapan khas Palembang? Celimpungan berbentuk bulat dengan diamter 10 cm. Kuahnya sendiri terbuat dari santan dan racikan bumbu-bumbu lainnya. Melansir dari beberapa sumber, Celimpungan diambil dari kata "plung" atau dari bunyi saat mencemplungkan adonan dari biji ke dalam kuah saat merebusnya.
-
Kenapa Lak masuk ke Palembang? Konon, Lak masuk ke Palembang diperkirakan pada zaman awal berdirinya Kerajaan Palembang sekitar abad 16.Saat itu, banyak dijumpai gaya arsitektur rumah Palembang yang dibangun dalam bentuk limas.
-
Siapa pelaku utama pembunuhan siswi di Palembang? Aparat Polrestabes Palembang menyebutkan bahwa pelaku utama pembunuhan siswi di pemakaman umum Tionghoa Palembang, Minggu (31/8) sempat ikut Yasinan malam pertama di kediaman korban.
Usai membunuh istri keduanya itu, tersangka AM terus dihantui rasa bersalah. Bahkan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang itu didatangi korban dalam mimpinya.
AM mengatakan, mimpi tersebut masuk ke dalam tidurnya selama dua malam berturut-turut. Dalam mimpi itu, korban mendatanginya sambil mengacungkan sebilah pedang.
"Jadi takut, mimpinya begitu terus. Dia (korban) bawa pedang, kayak mau bunuh saya," ungkap AM usai prarekonstruksi di penginapan Pipit di Jalan Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang.
Selain dihantui dalam mimpi, tersangka juga merasa selalu diikuti orang sejak kejadian. Bahkan saat berdagang, tersangka juga selalu ketakutan.
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 dan 340 KUHP, tentang pembunuhan serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya seumur hidup, maksimal hukuman mati.