Merasa ditipu, Taufik polisikan wanita usai beri modal Rp 3,6 miliar
Korban telah menggelontorkan modal besar, namun tak kunjung dapat keuntungan.
Diduga menjadi korban investasi fiktif, Taufik Rony Yanuar (35) melaporkan seorang perempuan berinisial AM ke Polrestabes Semarang. Korban mengaku diiming-imgingi bakal memperoleh untuk dari investasi pengadaan alat rumah sakit.
Warga Jalan Akasia, Kelurahan Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Jawa Tengah itu mengaku mengalami total kerugian hingga mencapai senilai Rp 3,669 miliar. Taufik menuding uang modal sebesar itu digunakan AM untuk kepentingan pribadi.
Dugaan praktik investasi fiktif ini berawal dari saat AM yang menawarkan sebuah investasi kepada pelapor berupa pengadaan barang atau alat rumah sakit. Taufik ditawari keuntungan besar dalam kerja sama ini.
"Saat itu, AM menjanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari modal yang diinvestasikan. Iming-iming itulah yang kemudian membuat pelapor tertarik. Hingga kemudian pelapor bersedia mengeluarkan uang untuk mengikuti investasi tersebut," kata Taufiq di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Jumat (15/7).
Taufiq membeberkan, uang sebagai modal diberikan AM dalam kurun waktu bulan November 2015 hingga April 2016 lalu. Transfer dilakukan di tempat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI Wilayah Kota Semarang.
Seiring berjalannya waktu, pelapor mulai menaruh curiga. Sebab, keuntungan dijanjikan AM tak kunjung tiba. Bahkan modal miliaran Rupiah tidak kembali. Tak hanya itu, pelapor juga tertipu dengan beberapa cek kosong diberikan AM.
Cek kosong diberikan AM kepada pelapor sebagai jaminan. Terdapat tiga lembar cek, masing-masing cek tertera nominal Rp. 100 Juta. Namun, tetap saja AM tidak pernah realisasikan janjinya.
Merasa menjadi korban penipuan, Taufik akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum. "Dia (terlapor) juga memberi saya cek untuk jaminan. Namun, cek itu ternyata tidak bisa dicairkan atau kosong. Ada tiga lembar cek kosong yang saya terima. Tiap lembar cek, tertulis seratus juta rupiah," pungkasnya.
Dengan membawa beberapa barang bukti, ia melapor ke Polrestabes Semarang pada Rabu (13/7) kemarin, dengan bukti laporan Nomor : LP/B/545/VII/2016/JATENG/RESTABES SMG.
Terlapor disangkakan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Hingga kini, kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan petugas Satreskrim Polrestabes Semarang, Jawa Tengah.