Merasa Tertekan, Istri Tersangka Teroris di Makassar Cabut Gugatan Praperadilan
Salah satu istri tersangka teroris di Makassar Wahyudi, Syamsinar mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Muslim Makassar, Abdullah Mahir.
Salah satu istri tersangka teroris di Makassar Wahyudi, Syamsinar mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Hal tersebut diungkapkan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Muslim Makassar, Abdullah Mahir.
Abdullah mengatakan istri tersangka teroris Wahyudi mendatangi rumahnya pada Rabu (30/6) untuk menyampaikan mencabut gugatan praperadilan di PN Makassar. Abdullah mengaku, gugatan praperadilan dicabut karena kliennya mendapatkan informasi dari suaminya mendapatkan ancaman jika tetap mengajukan praperadilan.
-
Bagaimana kerusakan pada masjid? Laporan dari Reuters menyebutkan sebagian dari Masjid Tinmel mengalami keruntuhan. Gambar-gambar yang beredar di internet menunjukkan dinding-dinding yang roboh, menara setengah roboh, dan tumpukan besar puing.
-
Kapan Masjid Baitul Makmur diresmikan? Bentuk dari kepala kubah masjid yang diresmikan tahun 1999 ini memiliki bentuk yang sama persis, sehingga menimbulkan kesan gaya arsitektur Timur Tengah yang begitu kental.
-
Kapan Masjid Saka Tunggal didirikan? Dilansir dari Kebumenkab.go.id, masjid itu didirikan pada tahun 1722 oleh Bupati Kendurenan, putra Adipati Mangkuprojo, seorang Wrongko Dalem Keraton Kartasuro.
-
Kapan Masjid Raya Sumatra Barat diresmikan? Awal pembangunan masjid ini ditandai dengan peletakan batu pertama pada 21 Desember 2007 silam.
-
Kapan Masjid Cheng Ho di Palembang diresmikan? Masjid ini berdiri di atas tanah hibah dari Pemerintah Daerah dan baru diresmikan pada tahun 2006 silam.
-
Kapan Masjid Quwwatul Islam diresmikan? Pada Selasa (10/10), Gubernur DIY Sri Sultan HB X meresmikan berdirinya Masjid Quwwatul Islam di Jalan Mataram No. 1, Suryatmajan, Danurejan, Kota Yogyakarta.
"Klien kami datang ke rumah. Dia bilang 'Kak mauka cabut gugatan ku'. Kenapa dek, dia cerita mi, suamiku sudah tidak tahan mi tekanan di dalam, diancam-ancam mau dihukum berat lah, pokoknya dijadikan musuh negara lah," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (1/7).
Ia mengaku kliennya akan diceraikan oleh tersangka jika tidak mencabut gugatan praperadilan. Akibat ancaman tersebut, akhirnya kliennya memilih untuk mencabut gugatan praperadilan.
"Saya pengacara, kalau klien ingin mencabut gugatannya maka kita ikut. Kita tidak mungkin bertahan kalau klien kami yang ingin mencabut gugatannya," kata dia.
Abdullah menambahkan pihaknya baru akan mencabut gugatan praperadilan kliennya saat sidang pada tanggal 7 Juli 2021 nanti.
"Belum. Sidang kan tanggal 7, jadi nanti pas persidangan baru saya cabut, ajukan surat pencabutannya," ungkapnya.
Sementara satu kliennya lagi yakni istri Muslimin tetap melanjutkan gugatan praperadilan. "Yang satu tetap. Itu kan terpisah memang dua nomor perkara. Satu nomor 7, satunya lagi nomor 8. Kalau tidak salah Syamsinar nomor 8 perkaranya," ucapnya.
Sebelumnya, istri dua tersangka teroris yakni Muslimin dan Wahyudi mengajukan praperadilan ke PN Makassar. Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada prosedur penangkapan dilakukan Detasemen Khusus 88 Antiteror tidak sesuai dengan KUHPidana.
Baca juga:
Besok Keluarga 2 Tersangka Kasus Terorisme akan Ajukan Praperadilan di PN Makassar
Terduga Teroris di Merauke Terlibat Bom Thamrin Jakarta dan Gereja Makassar
Kapolda: Terduga Teroris Ditangkap di Papua Terlibat Bom Makassar Januari 2021
Wali Kota Makassar Sebut Impelementasi Pancasila Makin Kuat Usai Tragedi Bom Katedral
Densus 88 Geledah Markas Eks FPI di Makassar Terkait Bom Gereja Katedral
Keluarga Berencana Ajukan Praperadilan untuk 2 Terduga Teroris Makassar