Meski Sirekap Sempat Bermasalah, Komisi II DPR Dukung KPU Pakai di Pilkada 2024
Komisi II beralasan Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat.
Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap sempat bermasalah saat dipakai di Pemilu sebelumnya. Namun kini Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan lembaganya mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kembali menggunakan Sirekap pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Doli mengatakan bahwa ke depan, Pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan untuk masyarakat dan hal-hal yang memudahkan masyarakat itu selalu berkaitan dengan teknologi informasi.
- Komisi II DPR Sepakati 3 Rancangan PKPU dan Perbawaslu untuk Pilkada 2024
- KPU akan Gunakan Sirekap untuk Pilkada 2024, DPR: Gara-Gara Itu kan jadi Fitnah
- MK Soroti Sirekap Bermasalah Selama Pilpres, Minta KPU Perbaiki Jelang Pilkada 2024
- Kirim Surat ke KPU, PDIP Tolak Penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024
"Sebetulnya ke depan kita harus mulai berpikir, sudah membuat sistem e-election, itu kan bisa macam-macam. Terdiri dari e-voting, e-counting, bisa e-rekap," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (26/9).
Sebetulnya, lanjut Doli, Sirekap sudah pernah digunakan pertama kalinya pada Pilkada 2020. Pada saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) awalnya menyatakan tidak akan menggunakan Sirekap, tetapi ada evaluasi sehingga digunakan dan sempat mengalami kerumitan.
Lalu KPU juga memperbaiki Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024. Namun, masyarakat pun bisa menilai bahwa banyak masalah yang terjadi pada penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024.
Walaupun begitu, menurut Doli, teknologi itu tidak bisa dihindari di tengah era digitalisasi yang saat ini terjadi. Maka dari itu, Komisi II DPR pun tetap memberikan dukungan terhadap penggunaan Sirekap.
"Kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap, tetapi dengan catatan bahwa semua hal yang kita temukan menimbulkan masalah pada Pemilu 2024 harus diperbaiki," bebernya.
Sebelumnya, KPU berkomitmen memperbaiki penggunaan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU Idham Holik menjamin Sirekap untuk pilkada akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik, seperti yang pernah terjadi pada Pemilu 2024.
"Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kami namakan Sirekap," kata Idham dalam konferensi persnya di Kantor KPU.