Minta Perlindungan LPSK, Korban Kerangkeng Takut Hadapi Pihak Bupati Nonaktif Langkat
Para mantan penghuni kerangkeng yang mengadu ke LPSK juga mengungkap rasa takutnya berkaitan proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia yang masih didalami Polda Sumatera Utara.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap alasan para mantan penghuni kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, meminta perlindungan lantaran mengalami ketakutan. Para mantan penghuni kerangkeng tersebut khawatir mendapat tekanan dari sejumlah pihak Terbit.
"Ketakutan, takut, karena mereka tahu dengan siapa mereka berhadapan. (Dengan pihak Terbit) iya," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi merdeka.com, Senin (28/2).
-
Kapan bahaya Gua Kematian terungkap? Bahaya dari gua kecil ini terungkap secara tidak sengaja saat pembangunan kompleks Recreo Verde sedang berlangsung.
-
Kapan Rumah Apung Tambaklorok diresmikan? Rumah apung ini telah rampung dibangun dan diresmikan pada tahun 2016 silam.
-
Kapan Rumah Hantu Malioboro buka? Objek wisata ini buka setiap hari mulai pukul 18.00 hingga 22.00.
-
Apa yang ditemukan di dalam rumah tersebut? Tim penyelamat terkejut saat berhasil menggali dan mengumpulkan total 92 ular dalam dua kunjungan berbeda.
-
Kapan Curug Leuwi Batok ramai pengunjung? Para wisatawan yang menginap di tenda juga menantikan waktu terbaik berenang di sana, yakni pada pagi hari ataupun sore hari.
-
Di mana Rumah Ong Boen Tjit berada? Bangunan yang berada di Lorong Saudagar Yucing, Kelurahan 3-4 Ulu ini konon sudah berusia kurang lebih 300 tahun.
Menurut Edwin, para mantan penghuni kerangkeng tak hanya takut mendapat tekanan dari pihak Terbit. Para mantan penghuni kerangkeng yang mengadu ke LPSK juga mengungkap rasa takutnya berkaitan proses hukum atas kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia yang masih didalami Polda Sumatera Utara.
"Termasuk takut menghadapi proses hukum," singkat Edwin.
Empat Orang Sudah Minta Perlindungan LPSK
Hingga kini, Edwin menyebut sudah ada empat mantan penghuni yang meminta perlindungan kepada lembaganya. Empat korban itu kini telah mendapatkan pendampingan untuk proses hukum sampai rehabilitasi psikologis.
"Selain pendampingan pemeriksaan hukum oleh pihak kepolisian, kita juga bisa memberikan pemulihan rehabilitasi medis psikologi medis kepada mereka," ujar dia.
Bahkan, Edwin juga mengatakan bahwa pihaknya juga siap memberikan perlindungan fisik, apabila mereka mendapatkan ancaman secara langsung berkaitan dengan kasus ini.
"Kalau ada ancaman kita bisa berikan perlindungan fisik kepada mereka," kata Edwin.
LPSK Duga Ada Keterlibatan Keluarga Terbit
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng manusia milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
"Ada beberapa fakta baru yang kami dapatkan, termasuk juga para pelakunya siapa saja," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Kamis (24/2).
Selain Terbit Perangin Angin, dari hasil temuan tersebut, LPSK menduga ada keterlibatan anggota keluarga hingga aparat keamanan di tempat tinggal milik tersangka dugaan kasus suap tersebut.
"Ada dari keluarga bupati termasuk juga kelompok tertentu," kata Edwin.
Edwin belum dapat membeberkan secara rinci oknum tertentu tersebut, termasuk anggota keluarga Terbit yang diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu. Namun, tambahnya, dalam waktu dekat LPSK segera mengumumkan hasil temuan fakta-fakta baru soal kasus kerangkeng manusia milik Terbit.
"Nanti di momen yang tepat akan kita sampaikan bahwa selain ada keluarga, ada kelompok tertentu juga, ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia itu," ujar dia. Dikutip Antara.
Dari fakta yang ditemukan LPSK, keterlibatan pihak-pihak tersebut berupa tindak penyiksaan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan, dan pungutan liar kepada penghuni kerangkeng.
Hingga kini, lebih dari tiga orang saksi korban mengajukan perlindungan ke LPSK. Saksi korban tersebut merupakan orang yang pernah mendekam atau menghuni kerangkeng milik Terbit.
"Mereka sudah mengajukan permohonan kepada LPSK dan kami akan tindaklanjuti dengan perlindungan," tukasnya.
(mdk/gil)