MK, MA dan KY Wajib Pindah ke Nusantara usai UU IKN Disahkan
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang dalam pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR RI, Selasa (18/1).
Laporan RUU IKN dibacakan oleh Ketua Pansus Ahmad Doli Kurnia. Pengambilan keputusan diambil oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
-
Siapa yang menganiaya ibu kandungnya di Pekanbaru? Pelaku insial H anak kandung korban, kejadian pengniayaan itu sudah lama, yakni pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Tapi, videonya baru tersebar sekarang, makanya kami langsung gerak cepat ke rumah pelaku," kata Bery kepada merdeka.com.
-
Bagaimana payudara ibu menyusui berubah? Produksi ASI dimulai bahkan sebelum pasokan ASI lengkap, biasanya dua hingga empat hari setelah melahirkan. Pada tahap ini, beberapa ibu mengalami masa pembengkakan ketika payudara terasa sangat penuh dan tidak nyaman. Namun, ini biasanya berlangsung singkat dan membaik dalam 48 hingga 72 jam.
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).
-
Apa yang di dorong oleh Puteri Komarudin kepada pelaku UMKM? “Kita masih punya celah yang perlu dipersempit. Makanya, kami harapkan bimbingan teknis (bimtek) ini bisa semakin mendorong pelaku UMKM beralih ke arah digital. Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),” ungkap Puteri dalam Pembukaan Bimbingan Teknis Produksi dan Kewirausahaan Industri Kecil Menengah di Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta, Senin (4/12).
-
Kapan Palangka Raya ditetapkan menjadi calon Ibu Kota? Gagasan ini sebelumnya dilemparkan oleh Presiden Soekarno pada 1950-an lalu. Saat itu, Soekarno melihat Palangka Raya memiliki potensi yang kuat sebagai pusat pemerintahan dan perekonomian negara.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang?" ujar Puan.
Dengan telah resminya disahkan, maka terdapat sejumlah lembaga negara yang akan ikut dipindahkan, sebagaimana Bab II tentang Pembentukan, Kekhususan, Kedudukan, Cakupan Wilayah, dan Rencana Induk pada Bagian Kesatu.
Yang di dalamnya, turut tertuang Pasal 4 yang berbunyi;
(1) Dengan Undang–Undang ini dibentuk:
a. IKN Nusantara sebagai Ibu Kota Negara; dan b. Otorita IKN Nusantara sebagai lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara.
(2) Pengalihan kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN Nusantara ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Otorita IKN Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertanggung jawab termasuk tetapi tidak terbatas pada kegiatan persiapan,pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
Kemudian, pada Pasal 5 Ayat (1) dijelaskan bahwa IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.
Dengan begitu, beberapa lembaga tinggi negara akan wajib ikut dipindahkan, yang diantaranya lembaga yudikatif dalam hal itu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan Undang-undang Mahkamah Agung (MA) No 14 Tahun 1985, Bagian Kedua Tempat Kedudukan penetapan Mahkamah Agung berkedudukan di Ibu Kota Negara.
"Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia," tulis bunyi Pasal 3.
Kemudian, untuk Mahkamah Konstitusi yang juga pada bagian 2 Pasal 3 Undang -undang Nomor 24 Tahun 2003 juga mengatur soal kedudukan lembaga yang berada di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Termasuk juga Komisi Yudisial yang bakalan ikut dipindahkan bersamaan dengan MK maupun MA ke Ibu Kota yang baru di Pulau Kalimantan, sebagaimana Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2011.
"Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia," tulis pasal tersebut.
Adapun untuk nantinya bila mengacu pada UU IKN Pasal 6 Ayat 2, Posisi IKN Nusantara secara geografis meliputi wilayah daratan seluas kurang lebih 256.142 ha dan wilayah perairan laut seluas kurang lebih 68.189 ha.
Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan; Kecamatan Balikpapan Barat; Kecamatan Balikpapan Utara; dan Kecamatan Balikpapan Timur, Kota Balikpapan.
Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara; dan Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan, dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara; serta sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.
Baca juga:
Alur dan Tahapan Pembahasan UU IKN dalam Tempo 42 Hari
"Terios 7 Wonders" Sambangi Lokasi Ibu Kota Baru Nusantara
PPP Minta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Punya Pengalaman di Infrastruktur
Ketua DPRD DKI Ingin Jakarta Seperti New York Setelah Ibu Kota Pindah
Alasan Jakarta Tetap Istimewa Meski Tak Lagi Jadi Ibu Kota
Mencari Solusi Pemindahan Aset Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara