MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membacakan amar putusan sengketa pilpres 2024. Arief menyampaikam secara substansi perubahan syarat pasangan calon yang tertuang dalam keputusan KPU dan PKPU sudah sesuai dengan amar keputusan MK.
"Sehingga tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," kata Arief, dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Selain itu, Arief menyatakan bahwa adanya dugaan intervensi yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga tidak beralasan secara hukum.
"Bahwa berdasarkan pertimbang hukum di atas, dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan adanya ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2," papar dia.
"Sehingga dijadikan dasar bagi pemohon untuk memohon Mahkamah membatalkan (mendiskualifiakasi) pihak terkait sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, adalah tidak beralasan menurut hukum," tutup Arief.