MK Tidak Temukan Masalah Pencalonan Gibran Jadi Cawapres dan Bukti Intervensi Presiden
MK memutuskan pada sidang PHPU hari ini bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan.
MK Tidak Temukan Masalah Pencalonan Gibran Jadi Cawapres dan Bukti Intervensi Presiden
Sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4) pukul 09.00 WIB.
- Benarkah MPR Sepakat Tidak Melantik Prabowo-Gibran? Simak Faktanya
- Ini 3 PR Besar Prabowo-Gibran Persiapkan Pemerintahan ke Depan
- MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
- Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara
Dua putusan yang akan dibacakan oleh MK hari ini berkaitan dengan gugatan dari kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran dan dugaan cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Sidang tersebut dibuka dan dipimpin oleh Suhartoyo selaku Ketua MK terpilih yang menggantikan Anwar Usman dari kursi kehormatannya sejak 9 November 2023 lalu. Diketahui Suhartoyo sebelumnya menjabat sebagai hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar sejak 2015.
Sementara Anwar Usman sendiri diberhentikan dari jabatan ketua MK usai terlibat dalam 21 laporan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Bahkan Anggota MKMK, Bintan R. Saragih, memberikan pendapat berbeda (dissenting option) bahwa Anwar Usman diberhentikan secara tidak terhormat atas beratnya pelanggaran yang ia lakukan.
Anwar juga dilaporkan atas tindakannya yang mengarah pada konflik kepentingan khususnya pada putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres yang mengantarkan Gibran Rakabuming Raka selaku keponakannya untuk mencalonkan diri pada kontestasi pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Putusan final mengenai pemberhentian Anwar Usman disahkan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie pada 7 November 2023.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," Ucap Jimmy pada Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (7/11/2023).
Namun terkait pencalonan Gibran yang dibantu oleh tangan pamannya serta beberapa dugaan kecurangan lain, MK memutuskan pada sidang PHPU hari ini bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan karena tidak memiliki bukti yang cukup.
"Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming selaku calon wakil presiden dari pihak terkait, dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut, serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi Presiden dalam perubahan syarat Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024," kata hakim Arief Hidayat dalam sidang PHPU, Senin (22/4).
Reporter magang: Alma Dhyan Kinansih