MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi, Pemohon Dianggap Tidak Serius
Gugatan ditolak karena pemohon dianggap tidak serius melakukan perbaikan materi.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan judicial review (JC) atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Gugatan ini terkait masa jabatan ketua umum (ketum) parpol.
"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam amar putusannya, dikutip lewat website MK, Rabu (28/6).
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kenapa PDIP berencana membawa kasus kecurangan ke Mahkamah Konstitusi? PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa itu koalisi dalam konteks politik? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah 'koalisi' memiliki arti kerja sama antara beberapa partai untuk memperoleh suara dalam parlemen. Sementara, Andrew Heywood berpendapat koalisi adalah penggabungan sekelompok partai politik yang berkompetisi, secara bersama-sama memiliki persepsi tentang kepentingan, atau dalam menghadapi ancaman serta dalam penggalangan energi kolektif.
Gugatan ditolak karena pemohon dianggap tidak serius melakukan perbaikan materi. Pemohon dalam gugatan ini ialah Muhammad Helmi Fahrozi, E. Ramos Petege, dan Leonardus O. Magai.
Pertimbangan hukum putusan itu telah disampaikan Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada para pemohon yang diwakili Aldo Pratama Amry. Pertimbangan disampaikan dalam sidang perdana perkara Perkara Nomor 53/PUU-XXI/2023, 30 Mei 2023.
“Dalam persidangan tersebut, pada pokoknya Majelis Hakim memberikan nasihat kepada para Pemohon terkait dengan permohonan a quo dan menyampaikan kepada para Pemohon mengenai batas waktu penyampaian perbaikan permohonan," kata Saldi.
"Namun, hingga batas waktu maksimal yang ditentukan tersebut, para Pemohon tidak menyerahkan perbaikan permohonan a quo,” tambah Saldi.
Padahal, MK telah menjadwalkan sidang Pemeriksaan Pendahuluan (II) pada Senin, tanggal 12 Juni 2023 untuk memeriksa perbaikan permohonan dan mengesahkan alat bukti.
"Namun, hingga persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, para Pemohon tidak hadir," tuturnya.
Alasan Pemohon Tidak Hadir
Pemohon menyampaikan alasan tak bisa hadir dalam persidangan kepada Juru Panggil Mahkamah. Mereka mengaku mengalami kendala teknis, yaitu beberapa berkas dari Papua belum tiba.
Pemohon meminta MK menggugurkan gugatan tersebut. Padahal, berdasarkan ketentuan hukum acara, semestinya permohonan tersebut masih tetap dapat dilanjutkan. Karena MK dapat menggunakan permohonan awal.
"Namun, karena adanya permintaan dari para Pemohon untuk menggugurkan permohonan a quo, Mahkamah menilai para Pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan a quo," ucapnya.
Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Saldi menyatakan permohonan gugatan tidak dapat diterima. Sehingga perkara ini tidak dilanjutkan.
"Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima, maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai kedudukan hukum para Pemohon dan pokok permohonan," katanya.
Beda dengan Gugatan UU Parpol Terbaru
Sekedar informasi gugatan yang ditolak MK ini berbeda dengan gugatan yang sebelumnya sempat dilayangkan terkait Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pemohon dalam dua gugatan tersebut berbeda.
Gugatan yang terdaftar pada Rabu 21 Juni 2023, diajukan oleh dua orang bernama Eliadi Hulu warga Nias, Sumatera Utara dan Saiful Salim warga asal Mantrijeron, Yogyakarta. Dikuasakan terhadap Leonardo Siahaan.
Dalam gugatannya, mereka turut mempermasalahkan jabatan ketua umum partai politik (Parpol) yang selama ini tidak diatur dalam undang-undang.
"Demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapapun pemimpin (ketua umum) partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," sebagaimana alasan yang tertuang dalam permohonan, diunduh lewat situs resmi MK, Senin (26/6).