MKD Mengaku Belum Ada Laporan Anggota DPR RI Main Judi Online
MKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
MKD menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
- Dukung MKD Beri Sanksi Berat, Pimpinan MPR Desak PPATK Ungkap Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
- Puan Minta MKD Buka Nama Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online: Biar Enggak Ada Fitnah
- MKD Sebut Perputaran Uang Judi Online di DPR Hampir Rp2 Miliar
- MKD Klaim Hanya Dua Anggota DPR Diduga Terlibat Judi Online
MKD Mengaku Belum Ada Laporan Anggota DPR RI Main Judi Online
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya dugaan anggota DPR RI bermain judi online.
"Sampai saat ini belum ada Laporan resmi tentang dugaan anggota DPR RI main Judi online" kata Adang, saat dikonfirmasi, Rabu (19/6).
Dia menegaskan, MKD akan menindak lanjuti jika ada laporan resmi terkait hal tersebut. Adang pun menekankan, agar tidak ada anggota DPR RI yang terjerat judi online.
"Kalau ada Laporan resmi pasti MKD akan menindak lanjuti Laporan tersebut. MKD lebih menekankan tentang tugas untuk menegakan etika anggota DPR RI untuk jangan sampai bermain Judi online," ujarnya.
Adang menjelaskan, akan ada sanksi jika anggota DPR RI terjerat judi online. Sanski tersebut berupa sanksi ringan hingga berat.
"Sanksi dari MKD ada sanksi ringan, sedang, berat (dilihat apa kasusnya dan sejauh mana keterkaitannya dengan anggota DPR RI yang diduga terlibat kasusnya)" ungkapnya.
Lebih lanjut, Adang kembali menegaskan, pihaknya tetap menunggu laporan resmi sebelum mengambil langkah selanjutnya.
"Jadi yang penting untuk MKD, harus ada bukti awal dulu apakah memang anggota DPR RI tersebut, terkait dengan judi online," tutupnya.