MKHI Sebut Tes PCR Seharusnya Ditanggung Pemerintah
Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MKHI) Mahesa Paranadipa mengatakan, seharusnya tes Covid-19 menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) ditanggung pemerintah. Alasannya, hingga saat ini Indonesia masih berada dalam situasi darurat kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MKHI) Mahesa Paranadipa mengatakan, seharusnya tes Covid-19 menggunakan metode polymerase chain reaction (PCR) ditanggung pemerintah. Alasannya, hingga saat ini Indonesia masih berada dalam situasi darurat kesehatan masyarakat akibat pandemi Covid-19.
"Jadi saya sepakat, pada prinsipnya bahwa sebenarnya ini menjadi tanggung jawab pemerintah," katanya dalam diskusi "Ribut-Ribut PCR", Sabtu (30/10).
-
Bagaimana Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Bagaimana cara mengambil sampel untuk tes DNA? Pada umumnya, tes DNA dilakukan dengan cara mengambil sampel darah maupun jaringan tubuh seperti rambut atau kulit.
-
Kapan Ombudsman melakukan kajian tentang Puskesmas? Ombudsman melakukan kajian lebih dalam di kota dan kabupaten pada empat provinsi di Indonesia pada 22-27 Mei 2023 dan 5-9 Juni 2023. Empat provinsi tersebut adalah Jambi, Kalimantan Utara, Jawa Barat, dan Maluku.
-
Apa saja manfaat dari tes DNA? Tes DNA sebenarnya tidak hanya bermanfaat sebagai itu saja. Tes DNA juga bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi penyakit tertentu.
-
Kenapa penting untuk melakukan tes DNA? Oleh karena itu, penting untuk melakukan tes DNA agar bisa mengetahui struktur genetik dalam tubuh seseorang. Selain itu juga bisa mendeteksi kelainan genetik.
-
Apa yang diukur oleh tes IQ? Tes IQ sendiri sebenarnya mengukur berbagai keterampilan kognitif seperti logika, penalaran, pemecahan masalah, dan kemampuan memahami informasi.
Mahesa menuturkan, sejak awal pandemi Covid-19, pemerintah membebankan biaya tes PCR kepada fasilitas pelayanan kesehatan dan masyarakat. Padahal, seharusnya pemerintah menanggung modal skrining pada fasilitas dan kondisi tertentu, seperti fasilitas pelayanan kesehatan, dan perjalanan yang diperbolehkan berdasarkan aturan.
Mengenai klaim kebijakan wajib tes PCR bagi pengguna moda transportasi udara di wilayah Jawa-Bali untuk menekan mobilitas penduduk, menurut Mahesa, tidak tepat. Jika ingin mengendalikan mobilitas, pemerintah harus menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat.
"Kalau tujuannya untuk membatasi mobilitas, menurut saya sudah tepat pemerintah mengeluarkan kebijakan PSBB, PPKM Darurat, PPKM berbasis level. Kalau memang mau dibatasi, pemerintah harus membatasi mobilitas," ujarnya.
Saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat, lanjut Mahesa, transparansi data penularan dan vaksinasi Covid-19 harus diutamakan. Misalnya, data positivity rate Covid-19 dan persentase vaksinasi dosis satu dan dua.
"Jadi menurut saya bahasa harus lugas kepada publik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) mengatakan seharusnya tes PCR tidak dikenakan biaya. Sebab, jika merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional, PCR menjadi barang publik, seperti halnya vaksin Covid-19.
"Karena dia bencana nasional nonalam, maka kemudian sangat jelas ini adalah barang publik. Itu sangat jelas. Ini kalau dalam vaksinasi yang hendak dibangun adalah kekebalan komunitas, imunitas individual, maka testing PCR ini bagian dari cara mencegah transmisi atau penularan," kata Anggota Ombudsman RI, Robert Endi Jaweng.
Endi Jaweng mengatakan pemerintah telah menetapkan vaksinasi Covid-19 sebagai program pemerintah. Program ini bersifat gratis bagi seluruh lapisan masyarakat. Seharusnya, PCR juga masuk dalam program pemerintah.
"Kalau ada vaksin program, mestinya PCR program, PCR gratis, ditanggung negara. Mestinya seperti itu," ujarnya.
Baca juga:
DPR: Kebijakan Turunkan Harga PCR Bukan Solusi Basmi Covid-19
Ombudsman RI: Tes PCR Mestinya Digratiskan seperti Vaksinasi Covid-19
PKS Nilai Syarat PCR Tetap Menyulitkan Rakyat meski Harga Turun
Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta Wajib Bawa Kartu Vaksin dan Surat Negatif Corona
Jaringan Laboratorium Intibios Mulai Terapkan Tarif Baru PCR Rp275.000
Bandingkan Penggunaan PCR di Amerika dan Singapura dengan Indonesia
Anggota DPR Saran Pemerintah Batalkan Wajib Tes PCR Sebagai Syarat Naik Pesawat