Modus Modifikasi Pikap, Pria Ini Timbun Pertalite 200 Liter Sejak Mei 2024, Omzetnya Rp5 Juta/bulan
Pertalite itu kemudian dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter.
Polda Bali menangkap pria berinisial INM (58) asal Banjar Tenggang, Desa Seraya, Kabupaten Karangasem, Bali. Dia ketahuan menjual bahan bakar minyak (BBM) berjenis Pertalite.
Kasubdit IV Ditreskrimsus, AKBP Iqbal Sengaji mengatakan pelaku selama ini menyembunyikan BBM subsidi itu di sebuah lahan kosong di Jalan Banteng, Kelurahan Padang Kerta, Kabupaten Karangasem, Bali.
- Hanya Terima Rp700 Per Kilogram, Petani Tomat di Garut 'Berduka' Buang Hasil Panen di Pinggir Jalan
- Harga Pertamax Naik Rp750 per Liter Mulai Hari Ini, Cek Harga Lengkap BBM Dijual SPBU Pertamina
- Harga MinyaKita Bakal Naik Rp1.000 per Liter
- Akal Bulus Pemuda Garut Modifikasi Tangki Mobil, Lalu Beli Ratusan Liter BBM Subsidi Setiap Hari
"Dengan omzet mencapai hingga Rp5 juta," kata AKBP Sengaji, Jumat (29/11).
Kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat laporan ada tindak pidana migas di wilayah Kabupaten Karangasem.
Saat mendatangi lokasi, pelaku sedang mengeluarkan atau menyedot BBM dari sebuah tangki mobil pikap dengan pelat nomor DK 8554 TF. Saat diinterogasi, pelaku tak bisa mengelak bahwa dirinya sedang menyedot BBM bersubsidi jenis pertalite dari dalam tangki mobil pikap yang telah dimodifikasi dengan keran untuk mengeluarkan BBM.
Di lokasi, polisi juga menemukan barang bukti beberapa buah jiriken berkapasitas 30 liter yang telah terisi dengan BBM bersubsidi pertalite, beberapa botol kapasitas 1,5 liter yang telah berisi BBM Pertalite dan puluhan botol plastik kapasitas 1,5 liter yang nantinya digunakan untuk menampung BBM pertalite.
"Dan BBM pertelite nantinya oleh tersangka akan dijual kembali kepada konsumen dengan harga Rp 11.300 per liter," imbuhnya.
Bisnis ilegal itu dijalaninya bermula dari pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina menggunakan mobil pikap dengan harga Rp 10.000 per liter. Lalu, BBM pertalite dimasukkan ke tangki mobil tersebut sebagaimana kendaraan membeli BBM pada umumnya.
Selanjutnya, pelaku mengendarai pikap tersebut ke TKP dan mengeluarkan BBM dari dalam tangki mobilnya melalui keran dari tangki mobilnya yang sudah dimodifikasi, kemudian menampung BBM ke jirigen dan botol yang telah disiapkan di TKP. Lalu BBM tersebut dijual kepada konsumen dengan harga Rp11.300 per liter.
"Pelaku melakukan kegiatan tersebut sejak Bulan Mei 2024," katanya.
Di kendaraan pelaku juga ditemukan 15 barcode Pertalite milik pelaku untuk membeli BBM subsidi di SPBU dan barcode itu dari pengakuan pelaku didapatkan dari para nelayan.
"Kalau dari pengungkapan BBM ini, satu kali penjualan dengan barcode yaitu (mendapatkan) 150 liter sampai 200 liter. Dia juga memperoleh keuntungan dari satu liter itu dia beli Rp 10 ribu dijual Rp 11.300. Jadi sekitar Rp 1.300 memperoleh keuntungan (jenis) partalite," ujarnya.
Pelaku menjual BBM bersubsidi pertalite seorang diri dan dipasarkan ke beberapa nelayan di wilayah Kabupaten Karangasem. Akibat dari kejahatan pelaku kerugian negara mencapai Rp36.000.000.
"Dari 14 barcode ini, masih kami dalami terkait keterlibatan-keterlibatan Pertamina atau SPBU. Namun ada barcode di mobilnya satu (miliknya) sehingga yang lainnya masih kita dalami sehingga kalau ada keterlibatan kita proses sesuai dengan aturan," katanya.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9, Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.