MPR sebut tak ada alasan LGBT dilegalkan
Atas nama agama dan konstitusi, perkembangan LGBT dinilai berpotensi merusakkan moral manusia Indonesia.
Seruan penolakan terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) masih ramai terdengar. Atas nama agama dan konstitusi, perkembangan LGBT dinilai berpotensi merusakkan moral manusia Indonesia.
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, membuat surat terbuka yang isinya mengkaji LGBT dari segala sisi. Secara agama, kata dia, kelompok LGBT dilarang keras. Maka keinginan untuk melegitimasi mereka secara hukum dipastikan kecil kemungkinannya.
"Saya sudah menyampaikan surat terbuka juga fenomena LGBT ini bisa dilihat dari beragam sisi. Kalau terkait dengan sisi keagamaan jelas tidak ada agama apapun yang menolerir perilaku LGBT apalagi mengkampanyekan, apalagi mempengaruhi melalui apapun dan juga kepada anak-anak, apalagi kemudian menuntut legalisasi dan legitimasi. Agama apapun pasti tidak membolehkan," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/2).
"Yang ke dua kalau merujuk pada UU di Indonesia, Pancasila kita jelas sekali sila pertama adalah ketuhanan yang Maha Esa, tadi merujuk pada agama pasti agama tidak ada yang membolehkan," sambung dia.
Alasan HAM, kata dia, tidak mengharuskan agar kelompok LGBT dilegitimasi. Menurut politisi PKS ini, dorongan untuk menyembuhkan penyimpangan adalah salah satu cara agar LGBT tidak menjadi suatu penyakit yang mewabah.
"Kalau memang ada penyakit ya disembuhkan, saya tidak sepakat kalau mereka dikriminalisasi, dan dilakukan tindak,tindakan kriminal, untuk disembuhkan mereka untuk diajak ke jalan sebenarnya untuk kemudian bisa menjadi bagian dari pada bangsa Indonesia yang bisa membangun Indonesia," pungkas dia.
Baca juga:
Komisi VIII DPR: LGBT meresahkan, bertentangan dengan Pancasila
Undang-undang paksa waria punya toilet sendiri telah disahkan
Sebut LGBT lebih rendah dari binatang, Nike putus kontrak Pacquiao
MUI dukung pemerintah larang dana kampanye LGBT dari UNDP
Menteri Agama nilai belum ada urgensi buat susun UU LGBT
MUI: LGBT hukumnya haram, pelaku bisa dikenai hukuman
Line pastikan tidak ada lagi stiker LGBT
-
Apa yang dimaksud dengan LGBTQ? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan sebuah kelompok atau komunitas yang mengarah pada jenis identitas seksual selain heteroseksual.
-
Bagaimana konflik antar kelompok terjadi? Konflik adalah warisan kehidupan sosial yang boleh berlaku dalam berbagai keadaan akibat daripada berbangkitnya keadaan ketidaksetujuan, kontroversi dan pertentangan di antara dua pihak atau lebih pihak secara berterusan.
-
Kenapa penting untuk memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat. . Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Kenapa karmin kontroversial? Meskipun dibuat dari bahan alami, namun pewarna karmin tidak lepas dari kontroversi.
-
Apa yang membuat pernikahan Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo kontroversial? Mayangsari menikah dengan putra Presiden RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo, pada tahun 2000. Pernikahan mereka sempat menjadi kontroversial, tetapi hubungan mereka masih berlangsung hingga sekarang.
-
Bagaimana istilah LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman? LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman identitas gender dan orientasi seksual, serta untuk memperjuangkan hak-hak, penerimaan, dan kesetaraan bagi individu-individu dalam kelompok ini.