Muhidin mengelak soal kode jatah anggota DPR proyek jalan di Ambon
Dalam sidang, terdakwa Damayanti menyebut ada kode jatah untuk tiap fraksi di DPR.
Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Muhidin Muhamad Said hari ini memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Muhidin membantah soal adanya kode terkait proyek jalan di Ambon, sebagaimana dikatakan oleh terdakwa Damayanti Wisnu Putranti (DWP).
"Oh enggak ada itu, enggak ada," kata Muhidin setibanya di gedung KPK, Senin (18/7).
Pemeriksaan Muhidin hari ini sebagai saksi untuk tersangka Budi Suprianto (BSU). Muhidin diketahui sudah dua kali diperiksa KPK terhadap kasus yang menyeret beberapa anggota Komisi V DPR seperti Damayanti, Budi Suprianto, dan Andi Taufan Tiro.
Seperti diketahui pada persidangan kasus suap proyek jalan di Kementerian PUPR pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Senin (11/7) Damayanti memberikan kesaksian bahwa ada istilah kode untuk pemberian jatah uang.
"Pada Oktober 2015 saat pertemuan di Hotel Ambhara, Pak Amran bawa data lebih komplit ada judul, nama jalan, nominal dan kodenya. Saya kodenya itu 1e. Itu berdasarkan jumlah kepemilikan kursi di DPR. PDIP nomor 1, Golkar nomor 2 dan seterusnya," beber Desi
Saat itu, Damayanti tengah menjadi saksi di pengadilan negeri Tipikor untuk terdakwa Abdul Khoir direktur utama PT Windu Tunggal Utama. Abduk Khoir didakwa memberikan uang Rp 21.28 miliar terhadap kepala balai jalan nasional Maluku, Amran HI Mustary.
Seperti diketahui, Penuntut Umum mendakwa anggota komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti menerima suap Rp 8,1 miliar. Uang pelicin itu diterima Damayanti dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Uang sebanyak itu diberikan kepada politikus PDIP secara terpisah dengan rincian SGD 328 ribu, Rp 1 miliar dalam bentuk mata dollar Amerika Serikat dan SGD 404 ribu. Tujuan uang itu diberikan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di Provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.
Atas perbuatannya Damayanti didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Damayanti sebut kesaksian politisi PKB penuh kebohongan
Jaksa sebut Damayanti beri ratusan juta ke pilkada Semarang & Kendal
Supriyanto akui terima uang dari Damayanti untuk proyek tol di Solo
Kasus suap Damayanti Wisnu, KPK mulai bidik Sekjen KemenPU-PR
DWP jalani sidang lanjutan terkait kasus korupsi Kemenpupera
Diperiksa KPK, Wattimena bantah terima suap proyek jalan di Maluku
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi ini? Untuk kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidik KPK. Sementara untuk satu tersangka lain yakni Direktur PT KIM, Karunia diharapkan agar kooperatif dalam pemanggilan penyidik KPK.